Kapolres Batu Bara Buka Puasa Bersama Forkopimda dan Tokoh Masyarakat,
Praktik Kecurangan PBJ Pemkab Batu Bara, Ini Kata Pengamat Anggaran Sumut?
Kasatnews.id , Batu Bara – Informasi mengenai dugaan kecurangan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara memang sangat meresahkan dan perlu mendapat perhatian serius.
Dugaan adanya sosok “Raja” yang mengatur proyek serta tidak jelasnya realisasi kegiatan dari Triwulan 1 (TW 1) hingga Triwulan 2 (TW 2) APBD Batu Bara tahun 2025 menunjukkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas.
Modus kecurangan, seperti mark up harga, proyek fiktif, kolusi antara penyedia dan pejabat pengadaan, serta penyalahgunaan wewenang, merupakan pola yang sering terjadi dan sangat merugikan keuangan negara serta menghambat pembangunan daerah.
Fenomena ini yang terus berulang dari rezim sebelumnya hingga saat ini di Batu Bara mengindikasikan bahwa adanya kelemahan sistemik atau kurangnya komitmen kuat untuk memberantas korupsi.
Menurut Pengamat Anggaran Sumatera Utara, Expands Ananda mengatakqn kepada media ini, Rabi (16/7/2025).
” Praktisi hukum dan seluruh elemen masyarakat memang perlu mendesak transparansi, pengawasan ketat, dan sanksi tegas bagi para pelaku kecurangan. Walaupun tidak ada jaminan bahwa penerapan Sistem Pengadaan Elektronik (e-Procurement) dapat mencegah praktik korupsi seperti kasus OTT di Sumut.” Ungkap Elpanda
Lebih lanjut ia mengatakan, ” Sebelum ada perbaikan dari system ini, kita tetap harus melakukan pengawasan dan mendorong pemkab agar menjalankan kejujuran agar tidak ada pengaturan pemenang. Sistem Ini, paling tidak bisa meminimalkan interaksi langsung dan potensi negosiasi di bawah tangan.” Pungkas nya
Selain system pengadaan barang yang harus diperbaiki agar lepas dari praktik korupsi, Elpanda juga menyarankan agar Pemkab Batu Bara perlu melakukan audit keuangan dan fisik proyek serta audit kebijakan serta memaksimalkan peran pengawas.
Memberikan kewenangan dan kapasitas lebih kepada Inspektorat untuk melakukan pengawasan proaktif dan tidak tebang pilih serta memandang kedekatan maupun lainnya.
Membangun partisipasi Masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan penyimpangan melalui kanal-kanal yang aman dan responsif. Meningkatkan pemahaman pejabat dan penyedia barang/jasa tentang etika pengadaan dan konsekuensi hukum dari praktik curang.
Memberikan edukasi secara terus menerus bahwa APBD bersumber dari pajak rakyat, pemerintah mendapat mandat mengelolanya untuk kepentingan Masyarakat. Penegakan hukum yang tanpa pandang bulu terhadap pelaku korupsi, baik dari pihak pemerintah maupun swasta, dengan hukuman yang setimpal.
Dengan harapan ini semua agar program “Bahagia dan Berkah” tidak hanya sekadar jargon semata adalah aspirasi yang wajar dari masyarakat Batu Bara. Program-program pemerintah seharusnya benar-benar terwujud dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan rakyat, bukan malah menjadi alat untuk memperkaya segelintir oknum.
Ancaman masyarakat Batu Bara untuk membuat petisi dan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), serta Polri untuk turun tangan memantau dan mengawasi praktik kecurangan ini merupakan langkah yang cukup serius dan patut diberikan apresiasi. Ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam melihat APBD yang seharusnya untuk kepentingan publik justru diselewengkan. Tandas Elpanda
(Tim/Kasat)