INALUM Gelar InJournal Chapter 1, Ajak Jurnalis Sumut Angkat Isu
DPRD Batu Bara Gelar Rapat PIKID dan RPJP APBD TA. 2024
Kasatnews.id , Batu Bara – DPRD Batu Bara gelar rapat paripurna laporan ranperda pemberian insentif dan kemudahan intvestasi daerah (PIKID) dan ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan (RPJP) APBD Ta 2024. Senin (14/7/2025).
Maksud ditetapkannya peraturan daerah ini adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam pemberian insentif dan kemudahan investasi daerah.
Tujuan ditetapkannya peraturan daerah ini adalah untuk meningkatkan investasi di daerah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kemampuan dan daya saing daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Turut hadir ketua DPRD Kab. Batu Bara Safi’i, SH, Bupati Batu Bara yang diwakilkan oleh Asisten I Edwin Alzrin,S.Sos.,M.Si, Sekretaris Dprd Batu Bara Izhar Fauzi, SH dan seluruh anggota Dprd Kab. Batu Bara serta OPD dan unsur Forkopimda.
Setelah melewati tahapan proses pembahasan dimulai dari rapat pra pembahasan, rapat internal, kunjungan kerja untuk pengambilan referensi ke daerah yang telah memiliki dan menerapkan perda pemberian insentif dan kemudahan investasi daerah (PIKID), dewan perwakilan rakyat daerah berkonsultasi dan melakukan kunjungan kerja sampai dengan tahapan finalisasi laporan.
Kemudian melakukan tahapan kunjungan harmonisasi ke kanwil kemenkumham provinsi sumatera utara serta dan tahapan fasilitasi ke bagian biro hukum provinsi sumatera utara, dengan membuat matrix, dengan hasil pembahasan yang merubah batang tubuh ranperda pemberian insentif dan kemudahan investasi daerah (PIKID) perwakilan rakyat daerah kabupaten batu bara sebagai pedoman.
Pada awalnya sebelum pembahasan berjumlah XIII (tiga belas) bab 26 (dua puluh enam) pasal dan 31 (tiga puluh satu) ayat setelah pembahasan berubah XIII (tiga belas) bab 24 (dua puluh empat) pasal dan 32 (tiga puluh dua) ayat maka panitia khusus dapat menyimpulkan bahwa ranperda pemberian insentif dan kemudahan investasi daerah (PIKID) dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten batu bara layak untuk ditingkatkan menjadi peraturan daerah.
Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan (RPJP) APBD Ta 2024,Ketua Pansus Heri Suhandani mencermati isi laporan hasil pemeriksaan BPK serta laporan buku terhadap 2 (dua) perusahaan daerah yaitu Tirta Tanjung dan PT. Pembangunan Batra Berjaya dan hasil pembahasan dengan TAPD dan OPD terkait, Maka Pansus ranperda pertanggungjawaban APBD Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2024 akan menjadi Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2024.
Badan Keuangan berdasarkan Undang-undang no. 15 tahun 2006 dan Undang-undang tahun 2004 telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2024. Pemeriksan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan, pemerintah Kabupaten Batu Bara dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standart akutansi pemerintahan, kecukupan pemungkapan, efektifitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Pansus RPJP APBD 2024 juga menguatkan rekomendasi LHP BPK Republik Indonesia kepada Bupati Batu Bara agar memerintah kan sesuai dengan yang tertera dalam laporan hasil pemeriksaan atas sistim pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang undangan no: 66.B/LHP/XVIII.MDN05/2025 tanggal 23 Mei 2025.
Pansus RPJP APBD 2024 juga merekomendasi untuk segera membentuk Pansus PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk menjadi perhatian, karena pembahasan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2024 akan di sahkan menjadi Peraturan Daerah.
Maka dengan ini atas nama Pansus RPJP APBD 2024 mempertegas kembali agar segala bentuk rekomendasi yang telah di sampaikan dalam laporan dalam rapat paripurna ini agar menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah guna meningkatkan kinerja dan disiplin aparatur untuk kemajuan Kabupaten Batu Bara yang kita cintai, sehingga kerja kita semua dapat di rasakan hasilnya oleh segenap lapisan masyarakat Kabupaten Batu Bara. Tutup ketua Pansus RPJP APBD T. A 2024 Heri Suhandani
(Tim/Kasat)