Perubahan Propemperda 2026, DPRD Batu Bara Tambah Satu Ranperda
Perubahan Propemperda 2026, DPRD Batu Bara Tambah Satu Ranperda
Kasatnews.id | Batu Bara — DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Selasa (6/10/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Batu Bara Safi’i, SH, Wakil Ketua DPRD Nurhaji, Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, SE., M.AP., unsur Sekretariat DPRD, seluruh anggota DPRD, OPD serta unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara.
Dalam penyampaian tersebut dijelaskan, perubahan Propemperda dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mekanismenya dapat dilakukan melalui penambahan, penghapusan, atau penggantian judul Ranperda, atas usul DPRD dan/atau kepala daerah.
Perubahan dapat diajukan apabila terdapat perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Ranperda yang sudah tidak relevan dengan kebutuhan atau kondisi daerah, maupun kondisi tertentu yang bersifat darurat, mendesak, atau membutuhkan penyesuaian terhadap program prioritas.
Tahapan perubahan Propemperda meliputi pengajuan usulan secara resmi oleh DPRD atau kepala daerah, kajian dan pembahasan oleh Bapemperda bersama Bagian Hukum, persetujuan bersama antara DPRD dan pihak eksekutif, hingga penetapan melalui keputusan DPRD dalam rapat paripurna.
Lima Ranperda Masuk Propemperda 2026
Berdasarkan hasil rapat Bapemperda bersama OPD pengusul dan Bagian Hukum Setdakab Batu Bara, serta menindaklanjuti surat Bupati Batu Bara Nomor 100.3.2/6702/2026 tanggal 2 Oktober 2026 tentang Permohonan Perubahan Propemperda Tahun 2026, terdapat penambahan satu Ranperda pada Semester II 2026.
Lima Ranperda yang tercantum dalam perubahan Propemperda tersebut yakni:
- Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2026.
- Ranperda tentang APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2027.
- Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batu Bara Tahun 2020–2040.
- Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2014–2019.
- Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perubahan Propemperda tersebut menjadi bagian dari proses pembentukan regulasi daerah yang akan dibahas dan ditindaklanjuti DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Batu Bara sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Tim/Kasat)