Kasat News Kasat News

Breaking News

SiLPA Rp14,8 Miliar, Utang Rp49,2 Miliar, Ampera Sorot Tata Kelola

“Pencitraan” Digitalisasi PBB-P2 Batu Bara Disorot: Temuan BPK Ungkap Piutang

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 “Pencitraan” Digitalisasi PBB-P2 Batu Bara Disorot: Temuan BPK Ungkap Piutang Tak Jelas Hingga Rp42,6 Miliar
Batu Bara

“Pencitraan” Digitalisasi PBB-P2 Batu Bara Disorot: Temuan BPK Ungkap Piutang Tak Jelas Hingga Rp42,6 Miliar

by kasatnews Mei 28, 2026 0 Comment

Kasatnews.id | Batu Bara – Narasi keberhasilan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan digitalisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Batu Bara kembali menjadi sorotan publik.

Pasalnya, di tengah publikasi “Gebyar Penyerahan DHKP dan SPPT PBB-P2 Tahun 2026” yang menampilkan penghargaan kepada desa, kecamatan, dan wajib pajak terbaik, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2024 justru mengungkap sederet persoalan serius dalam tata kelola piutang PBB-P2.

Redaksi Kasatnews.id menilai terdapat kontradiksi antara narasi keberhasilan digitalisasi pajak daerah dengan fakta hasil audit resmi negara yang menunjukkan lemahnya validitas data, pengendalian internal, hingga ketidakjelasan saldo piutang puluhan miliar rupiah.

Dalam LHP BPK RI Perwakilan Sumatera Utara TA 2024, ditemukan sejumlah kondisi yang dinilai sangat mendasar, di antaranya, Saldo piutang PBB-P2 sebesar Rp57,61 miliar tidak didukung rincian Nomor Objek Pajak (NOP) dan terdapat saldo minus piutang sebesar Rp3,25 miliar serta ditemukan NOP ganda (double), objek pajak tidak ditemukan, wajib pajak tidak diketahui serta piutang sebesar Rp42,66 miliar yang tidak dapat ditelusuri atau diyakini kewajarannya.

BPK RI juga mencatat bahwa pencatatan piutang masih dilakukan secara manual menggunakan Microsoft Excel dan belum didukung sistem pengendalian internal yang memadai.

Ironisnya, di saat persoalan administrasi dan validitas data tersebut belum sepenuhnya terselesaikan, Pemerintah Kabupaten Batu Bara justru menggencarkan narasi percepatan digitalisasi, optimalisasi PAD, hingga pemberian penghargaan capaian PBB-P2 kepada sejumlah desa dan kecamatan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik, Apakah penghargaan dan klaim keberhasilan tersebut benar-benar didasarkan pada basis data pajak yang valid dan terverifikasi?

Sebab dalam temuan BPK RI, terdapat indikasi lemahnya validasi database perpajakan yang ditandai dengan saldo piutang tanpa rincian NOP, data objek pajak yang tidak ditemukan, wajib pajak tidak diketahui serta saldo minus piutang akibat kesalahan pencatatan.

Tidak hanya itu, BPK RI juga menemukan piutang kadaluarsa dan tidak tertagih masih tetap dicatat sebagai aset daerah sehingga menyebabkan penyajian aset lebih tinggi sebesar Rp16,18 miliar.

Temuan tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, PSAP, Buletin Teknis SAP Nomor 16, serta Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri terkait pengelolaan piutang daerah.

Atas dasar itu, Redaksi Kasatnews.id secara resmi telah melayangkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Nomor: 023/KN-KL/V/2026 kepada Plt Kepala Bapenda Kabupaten Batu Bara.

Dalam surat tersebut, redaksi meminta penjelasan terbuka terkait validitas data piutang PBB-P2, penyelesaian saldo minus piutang, penertiban NOP ganda, penghapusan piutang kadaluarsa hingga dasar penetapan desa dan kecamatan penerima penghargaan PBB-P2.

Redaksi juga mempertanyakan sejauh mana digitalisasi yang diklaim pemerintah daerah benar-benar telah terintegrasi terhadap database NOP, histori pembayaran, mutasi piutang, dan monitoring realisasi pajak secara realtime.

Sebab apabila digitalisasi telah berjalan optimal, publik menilai seharusnya tidak lagi ditemukan piutang tanpa rincian, objek pajak yang tidak diketahui maupun saldo administrasi minus bernilai miliaran rupiah.

Di sisi lain, Aktivis pemerhati tata kelola keuangan daerah Ahmad Fatih Sutan menilai bahwa persoalan utama bukan hanya soal capaian pembayaran, melainkan validitas basis data dan akuntabilitas penyajian piutang daerah.

“Transparansi tidak boleh berhenti pada seremoni penghargaan dan narasi digitalisasi. Yang lebih penting adalah apakah data piutang daerah benar-benar valid, dapat ditelusuri, dan sesuai standar akuntansi pemerintahan,” ujar pemerhati kebijakan publik Ahmad Fatih Sutan

Kasus ini dinilai penting karena menyangkut kredibilitas pengelolaan PAD Kabupaten Batu Bara serta kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bapenda Kabupaten Batu Bara masih menunggu waktu untuk memberikan jawaban resmi atas surat konfirmasi dan klarifikasi yang telah disampaikan Redaksi Kasatnews.id.

Kasatnews.id tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. (Tim/Kasat)

Tags: Apresiasi. Bapenda Bupati Batu Bara Kontradiksi LHP BPK Pajak PBB-P2 Pencitraan Piutang/Minus/Tidak Wajar Ta 2024-2026
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Batu Bara

SiLPA Rp14,8 Miliar, Utang Rp49,2 Miliar, Ampera

Mei 28, 2026
Batu Bara

“Pencitraan” Digitalisasi PBB-P2 Batu Bara Disorot: Temuan

Mei 28, 2026
Batu Bara

PWI Batu Bara Berbagi Qurban, SMSI Nilai

Mei 27, 2026
Batu Bara

Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Laksanakan

Mei 27, 2026
In Case You Missed
Batu Bara

SiLPA Rp14,8 Miliar, Utang Rp49,2

Mei 28, 2026
Batu Bara

“Pencitraan” Digitalisasi PBB-P2 Batu Bara

Mei 28, 2026
Batu Bara

PWI Batu Bara Berbagi Qurban,

Mei 27, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.