Kasat News Kasat News

Breaking News

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak Nyata bagi Batu

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari Ditetapkan Jadi Ketua

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Pembangunan Kandang Itik Dana Insentif Fiskal Dinas Perikanan dan Peternakan Batu Bara T. A 2024 Sebesar 197 Juta Diduga Dikerjakan “Siluman”?
Batu Bara

Pembangunan Kandang Itik Dana Insentif Fiskal Dinas Perikanan dan Peternakan Batu Bara T. A 2024 Sebesar 197 Juta Diduga Dikerjakan “Siluman”?

by kasatnews Oktober 28, 2025 0 Comment

Kasatnews.id , Batu Bara – Penggunaan dana Insentif fiskal dinas perikanan dan peternakan Kab. Batu Bara pada tahun 2024 untuk pembangunan kandang itik senilai 197 juta yang mana penerima kegiatan atas nama personal atas nama Syahrizal, dan sebagaimana seharusnya menggunakan lembaga berbadan hukum seperti CV atau pun PT, Sedangkan kegiatan ini tidak tayang di LPSE/SPSE.Inaproc.id Batu Bara.

Dikonfirmasi melalui HP nya, Kadis Perikanan dan Peternakan Antoni Ritonga SP belum dapat menjelaskan persoalan realisasi dan dimana titik lokasi pembangunan kandang itik tersebut hingga berita ini di tayangkan, Selasa (28/10/2025).

Dari hasil investigasi dan penelusuran tim investigasi media ini bahwa Dinas Perikanan dan Peternakan tidak menggunakan Lembaga yang Berbadan Hukum. Penerima kegiatan atas nama person atau tidak menggunakan lembaga berbadan hukum seperti CV atau PT menimbulkan keraguan tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana Insentif fiskal tersebut.

Kegiatan pembangunan kandang itik senilai 197 juta menunjukkan bahwa proses pengadaan tidak dilakukan secara terbuka dan transparan. Sebab diketahui hanya tayang di SIRUP LKPP Batu Bara yang mana tidak dapat menunjukkan bahwa proses pengadaan dilakukan secara lengkap dan akurat.

Disisi lain, Ka. UKPBJ Sekdakab. Batu Bara Safrizal Sinambela ST dikonfirmasi juga belum mau memberikan informasi terkait kegiatan pembangunan kandang itik tersebut yang tidak tayang dalam link SPSE Inaproc.id/Batu Bara.

Hal ini dinilai berpotensi terjadinya penyimpangan Penggunaan dana Insentif fiskal untuk pembangunan kandang itik senilai 197 juta dan dapat menimbulkan potensi penyimpangan, seperti korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Tim Investigasi media ini akan lebih lanjut membuka terang Kasus ini dengan melakukan investigasi untuk memastikan bahwa penggunaan dana Insentif fiskal dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

PENGGUNAAN DANA INSENTIF FISKAL:

Perlu diketahui bahwa pengelolaan dan penggunaan dana Insentif fiskal tahun 2024 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2024.

Dalam rangka analisis penilaian dan penghargaan Insentif fiskal diberikan untuk penghargaan kinerja tahun berjalan, seperti pengendalian inflasi daerah, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan penurunan kemiskinan.

Selain itu, Pengelolaan Keuangan Daerah penggunaan Insentif fiskal digunakan untuk mendukung pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien seperti Pelayanan Umum Pemerintahan. Insentif fiskal digunakan untuk meningkatkan pelayanan umum pemerintahan, seperti pelayanan dasar dan dukungan terhadap kebijakan strategis nasional.

Pengembangan Infrastruktur penggunaan Insentif fiskal secara implisit dapat digunakan untuk pengembangan infrastruktur, seperti pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya serta Peningkatan investasi, seperti pemberian insentif pajak dan subsidi untuk perusahaan yang berinvestasi di daerah.

(Tim/Kasat)

Tags: Dana Insentif Fiskal Dikerjakan Siluman Kadis perikanan dan peternakan batu bara Pembangunan kandang itik T. A 2024. Tidak tayang di Spse inaproc batu bara
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari Ditetapkan Jadi

Mei 31, 2026
Batu Bara

AMPERA: Pencitraan Digitalisasi PBB-P2 Batu Bara Dibantah

Mei 30, 2026
Kilas Daerah

Bupati Batu Bara Terima LHP dari BPK

Mei 29, 2026
In Case You Missed
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari

Mei 31, 2026
Batu Bara

AMPERA: Pencitraan Digitalisasi PBB-P2 Batu

Mei 30, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.