Kasat News Kasat News

Breaking News

Mentan RI Ditantang: Plt Distanbun Tetangga Bupati Diduga Sarat Masalah,

Polres Batu Bara Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Mentan RI Ditantang: Plt Distanbun Tetangga Bupati Diduga Sarat Masalah, Belanja Pupuk Organik Granular di Batu Bara Disorot
Batu Bara

Mentan RI Ditantang: Plt Distanbun Tetangga Bupati Diduga Sarat Masalah, Belanja Pupuk Organik Granular di Batu Bara Disorot

by kasatnews Mei 21, 2026 0 Comment

Kasatnews.id , Batu Bara — Pengelolaan anggaran kegiatan pupuk organik granular Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara menuai sorotan publik. Sejumlah transaksi pencairan dana melalui SP2D pada Desember 2024 diduga menyimpan berbagai persoalan, mulai dari indikasi pemecahan paket pengadaan hingga kegiatan yang dinilai hanya formalitas menjelang akhir tahun anggaran.

Berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa belum diketahui proses pengelolaan pupuk granular yang dimaksud serta metode pelaksanaan kegiatan yang dinilai tidak  bermanfaat bagi petani kecil, dari kegiatan di antaranya pengadaan alat pembuatan pupuk organik granular senilai Rp124,5 juta, belanja kaos sosialisasi granular Rp6,2 juta, serta pengadaan bahan dan alat pendukung granular Rp14,4 juta.

Ironisnya, di tengah besarnya realisasi anggaran tersebut, banyak petani justru mengaku masih kesulitan memperoleh pupuk subsidi secara adil dan transparan. Sistem E-RDKK pun dinilai belum berpihak kepada petani kecil karena banyak nama petani tidak terdaftar, kuota pupuk berkurang, hingga mekanisme penyaluran yang dianggap tidak terbuka.

Sorotan terhadap tata kelola pupuk subsidi di Kabupaten Batu Bara sendiri sebelumnya juga telah ramai diberitakan sejumlah media lokal sepanjang tahun 2024. Salah satu kasus yang mencuat terjadi di Desa Gunung Rantai, Kecamatan Talawi, pada akhir Desember 2024. Warga memprotes distribusi pupuk bersubsidi yang dinilai tidak tepat sasaran karena diduga disalurkan kepada pemilik kebun kelapa sawit, padahal komoditas sawit tidak lagi masuk kategori penerima pupuk subsidi sesuai ketentuan pemerintah.

Sementara Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian dinilai belum menunjukkan sikap atas  persoalan petani dan malah memilih Tetangga dekat rumah nya menjadi Plt Distanbun, Hal ini berbeda jahu dari sikap Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang sangat tegas dan tanpa kompromi jika diketahui Pegawai dijajaran nya melakukan penyimpangan distribusi pupuk, langsung mencopot (memecat) oknum pegawai dari jabatannya pada hari itu juga dan menyerahkan kasusnya ke aparat penegak hukum (kepolisian/kejaksaan) untuk diproses pidana.

Tak hanya itu, kasus distribusi pupuk disebut – sebut diduga pernah dilakukan secara tertutup di rumah Kepala Desa setempat sehingga memicu keresahan dan kecemburuan sosial di kalangan petani tanaman pangan saat berharap mendapatkan distribusi pupuk.

Selain persoalan sasaran penerima, sejumlah kelompok tani juga mengeluhkan praktik “paket gandengan” di tingkat kios pengecer. Petani mengaku dipaksa membeli pupuk non-subsidi agar dapat menebus pupuk subsidi. Akibat praktik tersebut, harga pupuk yang dibayar petani disebut bisa mencapai Rp200 ribu per sak atau jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Desakan transparansi data penerima pupuk subsidi melalui sistem E-RDKK juga terus bermunculan. Organisasi kepemudaan dan masyarakat sipil meminta Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara membuka data penerima pupuk subsidi secara terbuka karena banyak petani kecil mengaku tidak mendapatkan kuota meski telah terdaftar.

Persoalan tersebut bahkan sempat mendapat sorotan DPRD Kabupaten Batu Bara yang meminta Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) memperketat pengawasan terhadap distribusi pupuk subsidi serta menindak tegas praktik permainan harga dan kelangkaan pupuk di tingkat pengecer.

Pengamat menilai pola pencairan anggaran di penghujung tahun patut dicermati karena seluruh kegiatan memiliki keterkaitan objek, lokasi yang sama, dan waktu pelaksanaan berdekatan. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya pengondisian kegiatan hingga potensi pemborosan anggaran daerah.

Saat di konfirmasi melalui HP nya oleh media ini (20/5/2026), Plt Kadistanbun Hendra Kumara tidak respon dan terkesan bungkam tanpa memberikan penjelasan yang berarti. Masyarakat kini mendesak Inspektorat, BPK RI, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit investigatif terhadap seluruh kegiatan pupuk organik granular tersebut, termasuk mengevaluasi total tata kelola distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Batu Bara.

“Jangan sampai anggaran pertanian besar, tetapi petani tetap kesulitan pupuk dan hanya menjadi objek seremonial kegiatan pemerintah daerah, padahal jika di ukur dari kebutuhan pupuk oleh petani kecil itu hanya membutuhkan pupuk NPK, bukan Granular yang lebih kepada kebutuhan pengusaha/kebun sawit.” ujar seorang tokoh masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara masih memilih diam dan belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai sorotan tersebut. (Tim/Kasat)

Tags: Bermasalah Bupati Batu Bara Granular Petani kecil Plt Kadistanbun Pupuk subsidi Ta 2024 Tetangga
Previous post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Batu Bara

Mentan RI Ditantang: Plt Distanbun Tetangga Bupati

Mei 21, 2026
Batu Bara

Polres Batu Bara Laksanakan Upacara Peringatan Hari

Mei 20, 2026
Batu Bara

Wakil Bupati Syafrizal Pimpin Upacara Peringatan Harkitnas

Mei 20, 2026
Batu Bara

Kesra Batu Bara Diduga “Main Sapi” Iduladha

Mei 19, 2026
In Case You Missed
Batu Bara

Mentan RI Ditantang: Plt Distanbun

Mei 21, 2026
Batu Bara

Polres Batu Bara Laksanakan Upacara

Mei 20, 2026
Batu Bara

Wakil Bupati Syafrizal Pimpin Upacara

Mei 20, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.