Kasat News Kasat News

Breaking News

Bupati Baharuddin Siagian Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI atas Komitmen

Polres Batu Bara Terus Dampingi Penyaluran Jagung Petani ke Bulog

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 KPU Batu Bara Umumkan Syarat Calon Bupati Batu Bara dan Wakil Bupati Batu Bara 2024
Batu Bara

KPU Batu Bara Umumkan Syarat Calon Bupati Batu Bara dan Wakil Bupati Batu Bara 2024

by kasatnews Agustus 26, 2024 0 Comment

Kasatnews.id | Batu Bara – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota dan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batu Bara mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagai berikut :

1. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batu Bara Nomor 885 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Batu Bara dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagai berikut :

a. hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
waktu : Pukul 08.00 Wib s.d pukul 16.00 Wib
b. hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024
waktu : Pukul 08.00 Wib s.d pukul 23.59 Wib
c. tempat : Kantor KPU Kabupaten Batu Bara Jl. Perintis Kemerdekaan No. 63 Lima Puluh Kabupaten Batu Bara

3. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara merupakan warga
negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

4. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terhitung sejak
Penetapan Pasangan Calon;

e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;

f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai
latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku
kejahatan yang berulang-ulang;

g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat
keterangan catatan kepolisian;

i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara
badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan
negara;

k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;

m. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil
Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam
jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati,
Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;

n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;

o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,
Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak
ditetapkan sebagai calon;

p. tidak berstatus sebagai pejabat Gubernur, penjabat Bupati, atau pejabat
Walikota;

q. anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan;

r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara
serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon
peserta Pemilihan; dan

s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik
daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur/Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati/Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota *) harus memenuhi persyaratan :

a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual
terhadap anak;

b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan
Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum
pendaftaran Pasangan Calon;

c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon
yang berstatus sebagai aparatur sipil negara; dan

d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi
calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD
tetapi belum dilantik.

6. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota *) Tahun 2024
sebagai berikut :

a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Batu Bara mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem
Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Batu Bara.

b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Batu Bara menunjuk Admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;

c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas
penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon
menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang
dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Batu Bara serta dilampiri dengan surat
penunjukan petugas penghubung;

7. KPU Kabupaten Batu Bara membuka layanan helpdesk pencalonan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara dalam Pemilihan Serentak Tahun
2024, Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan
Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara dalam
Pemilihan Serentak Tahun 2024 dapat menghubungi :

1. Melinawaty K Nainggolan (082166524754)
2. Jesica Pasaribu (082374195864)
3. Siti Elfidah (081362447628)
Atau dengan datang langsung pada Ruangan Layanan Helpdesk Kantor KPU
Kabupaten Batu Bara Jl. Perintis Kemerdekaan No. 63 Lima Puluh Kota
Kabupaten Batu Bara.

Demikian diumumkan untuk diketahui dan di tanda tangani atas nama Erwin.

(Tim/Kasat)

Tags: Bupati dan wakil Bupati Batu Bara 2024 KPU Batu Bara Pengumuman Syarat calon
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

Bupati Baharuddin Siagian Raih Penghargaan Kementerian Hukum

Juni 10, 2026
Batu Bara

Polres Batu Bara Terus Dampingi Penyaluran Jagung

Juni 10, 2026
Batu Bara

FPBB Desak Kejari Batu Bara Usut Dugaan

Juni 9, 2026
Batu Bara

PPK Bantah Nilai Aset Rp1 Miliar dan

Juni 8, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

Bupati Baharuddin Siagian Raih Penghargaan

Juni 10, 2026
Batu Bara

Polres Batu Bara Terus Dampingi

Juni 10, 2026
Batu Bara

FPBB Desak Kejari Batu Bara

Juni 9, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.