KPK diminta Bongkar Skandal Mega Korupsi Ratusan Milyar Dana PED dan Refocusing T. A 2021 Batu Bara.!
Kasatnews.id, Batu Bara – Mencuat nya kembali kasus dugaan korupsi dana PED dan refocusing Kab. Batu Bara Tahun 2021 menjadi perhatian publik, Masyarakat dan aktivis minta KPK bongkar skandal mega korupsi penggunaan dana PED dan Refocusing T. A 2021.
Kuat dugaan dengan hilang nya Kadis BPBD MSEH dan dugaan keterlibatan 2 mantan Sekda serta Eks Bupati Batu Bara Periode 2019-2023 hingga Kas daerah mengalami defisit.
Menurut informasi yang di himpun bahwa selain menjabat Kadis BPBD, MSEH juga menjabat sebagai PPK Dinas Kesehatan dan PPK Dinas PUTR tahun 2021, Namun pusaran mega korupsi yang semakin menjerat diri nya hingga MSEH berniat melarikan diri (menghilang) dengan bersamaan hilang nya sejumlah anggaran dan aset Batu Bara pada pertengahan tahun anggaran 2022.
Sebagaimana implementasi dilapangan terlihat jelas terhadap tindakan melawan hukum. Namun Regulasi juknis serta juklak yang mana seharus nya menjadi payung hukum tidak berarti apa apa hingga tindak pidana korupsi tersebut tidak tersentuh atas dasar penegakan Hukum.
Dugaan kasus korupsi dana PED (Pemulihan Ekonomi Daerah) dan Refocusing Kab. Batu Bara Tahun 2021 yang kian menjadi sorotan publik dari hilang nya Kadis BPBD MSEH, hingga keterlibatan 2 mantan Sekda, dan Eks Bupati Batu Bara dalam kasus ini kian menyeruak bak rahasia umum.
Terendus modus korupsi dalam penggunaan anggaran terlihat dari anggaran yang tidak tepat sasaran dari keperuntukan penggunaan dana PED dan Refocusing, yang mana dana tersebut di duga digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, bukan untuk tujuan yang telah ditetapkan.
Penyalahgunaan jabatan dengan modus mengarahkan anggaran ke proyek-proyek yang tidak tepat sasaran serta menguapnya (Mark Up) Anggaran proyek yang dibengkak kan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok penguasa saat itu.

Maka sudah menjadi perhatian terhadap Regulasi dan Juknis Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan serta dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
Masyarakat dan aktivis Batu Bara minta KPK untuk mengusut dugaan korupsi anggaran PED dan Refocusing tahun 2021 yang mana tidak tersentuh hukum hingga hari ini.
YLBH Medan Delapan Delapan Cabang Batu Bara dalam waktu dekat ini akan segera melayangkan surat laporan pengaduan Masyarakat dengan melengkapi data dokumen dan dokumentasi penggunaan anggaran dana PED Ta. 2021 dan pengelolaan dana Refocusing Ta. 2021 kepada pihak KPK dengan harapan agar segera mengusut tuntas dugaan korupsi Ratusan Milyar Keuangan Negara/ Daerah yang dampak nya hingga sampai hari ini membuat ekonomi masyarakat Batu Bara semakin kian terpuruk. Rabu (12/11/2025)
(Tim/Kasat)