Pengamat Kebijakan dan Anggaran Sumut: Desak APH, Evaluasi dan Audit
Pengamat Kebijakan dan Anggaran Sumut: Desak APH, Evaluasi dan Audit 141 Aliran Dana Desa di Batu Bara dan Buka ke Publik
Kasatnews.id | Batu Bara – Diminta untuk memberikan pendapat nya terkait dugaan penyimpangan anggaran dana desa Ta 2024 di Batu Bara, Pengamat kebijakan dan anggaran Sumatera Utara Elpanda Ananda menyikapi dengan tegas. (15/6/2026)
” Persoalan yang muncul dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024 tidak boleh dipandang sekadar sebagai perbedaan angka administratif. Persoalan utamanya adalah bagaimana pemerintah daerah mampu menjelaskan keterhubungan dan konsistensi data keuangan yang tersaji dalam berbagai dokumen resmi.” Ungkap nya
Lebih lanjut Elpanda mengatakan bahwa jika Dana Desa sebesar Rp136,01 miliar dilaporkan terealisasi 100 persen dan ADD sebesar Rp63,33 miliar telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati, maka publik, melalui permintaan klarifikasi yang disampaikan media, berhak mengetahui bagaimana keseluruhan angka tersebut tercermin dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Register SP2D, Buku Besar Belanja Transfer, hingga Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Transparansi tidak berhenti pada penyampaian angka agregat, tetapi juga harus mampu menunjukkan jejak transaksi dan dokumen pendukung yang dapat diuji oleh publik.
Masih menurut Elpanda, Perbedaan atau ketidaksesuaian angka yang muncul dalam berbagai dokumen keuangan berpotensi menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas tata kelola keuangan daerah.
Apabila realisasi kegiatan pengelolaan keuangan daerah mencapai Rp209,98 miliar dan total realisasi program BKAD mencapai Rp226,82 miliar, sementara dalam penelusuran Register SP2D ditemukan angka yang jauh lebih kecil, maka BPKAD wajib memberikan penjelasan yang rinci, terbuka, dan mudah dipahami. Tanpa penjelasan tersebut, ruang spekulasi akan semakin terbuka.
Lebih jauh, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut kepatuhan administratif, melainkan menyentuh aspek akuntabilitas penggunaan uang publik. Dana Desa dan ADD merupakan instrumen penting untuk mendukung pelayanan dan pembangunan di tingkat desa. Karena itu, setiap rupiah yang ditransfer harus dapat ditelusuri, diverifikasi, dan dipertanggungjawabkan melalui sistem pelaporan yang konsisten.
Pemerintah daerah juga tidak boleh bersikap defensif terhadap permintaan data dan klarifikasi. Justru keterbukaan merupakan cara paling efektif untuk membangun kepercayaan publik. Jika seluruh proses penganggaran, penyaluran, dan pelaporan telah dilakukan sesuai ketentuan, maka tidak ada alasan untuk menunda publikasi dokumen rekonsiliasi maupun rincian penyaluran kepada 141 desa penerima.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar jawaban normatif bahwa anggaran telah tersalurkan, melainkan bukti yang menunjukkan kesesuaian antara APBD, DPA/DPPA, SP2D, LRA, dan LKPD. Ketika data keuangan tidak dapat dibaca secara utuh oleh masyarakat, transparansi menjadi semu dan akuntabilitas kehilangan maknanya.
Oleh karena itu, BKAD Kabupaten Batu Bara perlu segera memberikan penjelasan resmi, komprehensif, dan berbasis dokumen. Dalam pengelolaan keuangan publik, yang diuji bukan hanya apakah anggaran telah dibelanjakan, tetapi juga apakah seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat sebagai pemilik sah uang daerah tersebut.
Di sisi lain, Bupati Batu Bara perlu segera memerintahkan BPKAD melakukan rekonsiliasi dan audit internal terhadap seluruh data Dana Desa, ADD, SP2D, LRA, dan LKPD Tahun Anggaran 2024. Langkah ini penting untuk memastikan tidak terdapat perbedaan pencatatan maupun kesalahan pelaporan yang dapat menimbulkan keraguan publik.
Bupati tidak cukup hanya menerima laporan bahwa anggaran telah tersalurkan, tetapi juga harus memastikan seluruh data keuangan dapat dijelaskan secara konsisten dan didukung oleh dokumen yang valid. Jika terdapat perbedaan angka antar dokumen, BPKAD wajib memberikan penjelasan secara terbuka dan mudah dipahami oleh masyarakat.
“Keterbukaan adalah cara terbaik menjaga kepercayaan publik. Yang diuji bukan hanya apakah anggaran telah dibelanjakan, tetapi juga apakah seluruh proses pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Tutupnya (Tim/Kasat)