Kelebihan Bayar Belum Dikembalikan Ratusan Juta Hingga Indikasi Penyimpangan Honor
Kelebihan Bayar Belum Dikembalikan Ratusan Juta Hingga Indikasi Penyimpangan Honor PBJ, Plt Kepala Bapenda Batu Bara Didesak Transparan Kelola Uang Publik
Kasatnews.id | Batu Bara — Tekanan publik terhadap pengelolaan anggaran di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara terus menguat. Sorotan ini bukan tanpa dasar. Temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran ratusan juta rupiah kini diperkuat oleh jejak dokumen SP2D yang menunjukkan pola tidak lazim.
Isu ini tak lagi bisa dipandang sebagai sekadar kesalahan administratif. Persoalan telah bergeser ke ranah akuntabilitas—bahkan berpotensi pada konsekuensi hukum. Hampir Rp1 Miliar Kelebihan Bayar, Belum Tuntas Dikembalikan.
Data BPK mencatat kelebihan pembayaran honorarium mencapai Rp957.712.550. Dari jumlah tersebut, baru Rp763.003.500 yang dikembalikan ke kas daerah, sementara Rp194.709.050 belum jelas penyelesaiannya.
Khusus pada honorarium PBJ, tercatat kelebihan sebesar Rp292.964.000, dengan sisa yang belum dikembalikan mencapai Rp186.222.000.
Dalam tata kelola keuangan publik, sisa temuan yang tidak segera diselesaikan merupakan alarm serius. Pertanyaan mendasar pun mengemuka:
• Mengapa belum dikembalikan? Siapa yang bertanggung jawab?
• Pola SP2D Janggal, Rapel Besar dan Dugaan Transaksi Kembar.
Penelusuran lebih lanjut terhadap dokumen SP2D mengungkap pola yang sulit dianggap kebetulan:
• SP2D No. 4154 (5 November 2024)
Pembayaran Rp91 juta untuk periode Januari–Oktober dalam satu waktu → indikasi rapel besar di akhir tahun.
• SP2D No. 5194 & 5195 (13 Desember 2024)
Nilai sama, tanggal sama, uraian sama → indikasi kuat pemecahan transaksi (splitting).
Dalam praktik pengawasan keuangan, pola seperti ini dikenal sebagai red flag. Pemecahan transaksi kerap digunakan untuk menghindari batas kontrol administratif atau menyamarkan pola pembayaran berulang. Apakah pola ini terjadi di Bapenda Batu Bara? Publik berhak mendapatkan jawaban.
Honor Jabatan Melekat: Potensi Pelanggaran Terselubung?
Fakta lain yang mengundang perhatian adalah pemberian honorarium kepada:
• PPTK
• Bendahara
• Pejabat PBJ
Padahal, jabatan tersebut merupakan fungsi melekat yang telah mendapatkan kompensasi melalui TPP.
Jika merujuk pada Perpres 33 Tahun 2020 jo. Perpres 53 Tahun 2023 serta PermenPANRB Nomor 29 Tahun 2020, pemberian honor tambahan berpotensi tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Konsekuensinya tidak ringan, Praktik ini berpotensi mengarah pada:
• pembayaran ganda
• penyalahgunaan anggaran
• hingga kerugian keuangan negara
Sistem Berlapis, Tanggung Jawab Kolektif
Perlu digarisbawahi, SP2D tidak terbit tanpa proses. Ada tahapan verifikasi, pengesahan, otorisasi, hingga pencairan. Artinya, jika terdapat penyimpangan, maka ini bukan tindakan individual. Ini adalah produk sistem—dan setiap mata rantai dalam sistem tersebut memiliki penanggung jawab.
Plt Kepala Bapenda Mei Linda Suryati Lubis Belum Memberi Klarifikasi Hingga berita ini diterbitkan. (25/4/2026)
Pertanyaan yang belum terjawab antara lain:
• Apa dasar hukum pembayaran dengan pola rapel?
• Mengapa terdapat indikasi SP2D kembar?
• Bagaimana penyelesaian sisa temuan yang belum dikembalikan?
Dalam situasi seperti ini, diam bukan lagi pilihan aman, justru dengan diam memperkuat spekulasi publik.
Ultimatum Klarifikasi atau Proses Hukum
Redaksi Kasatnews.id telah melayangkan surat konfirmasi resmi tertanggal 25 April 2026 dengan batas waktu dua hari. Apabila tidak ada jawaban transparan dan berbasis data, langkah lanjutan akan ditempuh melalui pelaporan ke Kejaksaan Republik Indonesia serta pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi guna mendorong audit investigatif.
Jika itu terjadi, ruang klarifikasi akan bergeser menjadi ruang pemeriksaan.
Uang Publik Bukan Ruang Eksperimen
Kasus ini menjadi titik krusial bagi transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Apakah semuanya masih bisa dijelaskan secara terbuka? Atau justru akan membuka fakta yang lebih dalam?
Satu hal yang pasti, Setiap rupiah yang tidak dapat dijelaskan pada akhirnya akan dimintai pertanggungjawaban.Dan saat ini, publik tidak lagi sekadar menunggu—publik sedang mengawasi. (Tim/Kasat)