Bupati Baharuddin Siagian Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI atas Komitmen
Dugaan Ketidakterbukaan Penetapan Lokasi Program Kampung Nelayan Merah Putih di Batubara Disorot
Kasatnews.id , Batu Bara – Penetapan lokasi pembangunan program Kampung Nelayan Merah Putih yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025–2026 di Kabupaten Batubara menuai sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi proses penentuan lokasi proyek bernilai lebih dari Rp14 miliar tersebut.
Berdasarkan papan informasi proyek di lapangan, pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih dilaksanakan oleh KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dengan nilai kontrak Rp14.013.702.000 dan masa pelaksanaan 180 hari kalender.
Namun, penelusuran di lapangan menunjukkan adanya ketidaksinkronan informasi terkait penetapan lokasi proyek. Pada tahap awal perencanaan, lokasi pembangunan sempat disebut berada di wilayah Desa Bandar Rahmad, Kecamatan Tanjung Tiram. Perubahan informasi mengenai titik pembangunan tersebut terjadi tanpa penjelasan resmi yang memadai kepada publik.
Secara regulasi, pengelolaan proyek yang bersumber dari APBN wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi sebagaimana diatur dalam peraturan serta perundang-undangan, Selain itu, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah juga harus mengikuti prinsip terbuka, kompetitif, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam syarat Kontrak beserta perubahannya.
Pengamat tata kelola pembangunan menilai perubahan atau ketidakjelasan lokasi proyek berpotensi menimbulkan persoalan administratif apabila tidak disertai dokumen resmi seperti revisi perencanaan teknis atau addendum kontrak.
Apabila benar terjadi perubahan lokasi tanpa dasar administrasi yang sah, kondisi tersebut berpotensi mengarah pada maladministrasi hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan proyek negara.
Dikonfirmasi Kepala Desa Bandar Rahmad Submiswan beberapa waktu lalu membenarkan bahwa lokasi survey program pembangunan rumah nelayan merah putih pertama berada di Desa Bandar Rahmad, Namun ia mengakui bahwa tidak mengetahui pasti penyebab pindah nya lokasi pembangunan tersebut ke Desa Perupuk, Kec. Lima Puluh Pesisir.
“Ya, kita mau bilang apa, kalau keputusan pembangunan rumah nelayan merah putih dipindahkan, mungkin belum rejeki. ” Pungkas nya kepada awak media ini
Sejumlah pihak mendorong agar instansi terkait, baik pemerintah daerah maupun kementerian teknis, memberikan klarifikasi terbuka mengenai proses penetapan lokasi program tersebut guna memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Transparansi dinilai penting mengingat program Kampung Nelayan Merah Putih merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Hingga berita ini diturunkan, klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai kronologi penetapan lokasi pembangunan proyek tersebut masih dinantikan.
(Tim/Kasat)