Polrestabes Medan Kembali Bongkar Sindikat Narkoba Internasional di Tanjung Balai,
DPRD Batu Bara Sampaikan 2 Ranperda Tahun 2023 tentang PDRD dan OSS-RBA
Kasatnews.id , Batu Bara – DPRD Batu Bara bersama Pemkab Kab. Batu Bara Gelar agenda rapat Paripurna dalam penyampaian nota 2 Ranperda diantaranya yaitu : 1. Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, 2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Kegiatan rapat Paripurna penyampaian 2 Ranperda tersebut dilaksankan di ruang Paripurna DPRD Batu Bara, Senin (21/3/2023).
Hadir mengikuti kegiatan Paripurna penyampaian nota 2 Ranperda, wakil ketua DPRD Kab. Batu Bara, Ismar Qomri, SS, Bupati Kab. Batu Bara Ir H Zahir M. Ap yang diwakilkan oleh asisten I Russian Heri, Sekretaris DPRD Kab. Batu Bara Izhar Fauzi SH dan seluruh anggota DPRD Kab. Batu Bara yang turut hadir.
Dalam kesempatan nya, Bupati Batu Bara yang diwakilkan oleh asisten 1 Rusian Heri
menyampaikan nota 2 Ranperda sebagai
Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang disusun berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dan itu berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak undang-undang nomor 1 tahun 2022 di berlakukan.
” Hal ini berarti pada januari tahun 2024 peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah sudah diundangkan sebagai dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah.” Ujar Rusian Heri
Lebih lanjut Sekretaris DPRD Batu Bara Izhar Fauzi SH mengatakan, ” Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu perlu untuk disusun guna menindaklanjuti undang-undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang saat ini sudah di ganti dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.” Ucapnya
Sementara Undang-undang no 25 tahun 2007 tentang penanaman modal dan peraturan pemerintah no 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, sehingga beberapa ketentuan dalam peraturan daerah Kabupaten Batu Bara no 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan penanaman modal dan standart pelayanan perizinan terpadu satu pintu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat.pungkas nya
(Kasat)