Kasat News Kasat News

Breaking News

FPBB Desak Kejari Batu Bara Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Box

PPK Bantah Nilai Aset Rp1 Miliar dan Tegaskan Proyek Boxculvert-Turap

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 DPRD Batu Bara Sampaikan 2 Ranperda Tahun 2023 tentang PDRD dan OSS-RBA
Batu Bara

DPRD Batu Bara Sampaikan 2 Ranperda Tahun 2023 tentang PDRD dan OSS-RBA

by kasatnews Maret 21, 2023 0 Comment

Kasatnews.id , Batu Bara – DPRD Batu Bara bersama Pemkab Kab. Batu Bara Gelar agenda rapat Paripurna dalam penyampaian nota 2 Ranperda diantaranya yaitu : 1. Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, 2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Kegiatan rapat Paripurna penyampaian 2 Ranperda tersebut dilaksankan di ruang Paripurna DPRD Batu Bara, Senin (21/3/2023).

Hadir mengikuti kegiatan Paripurna penyampaian nota 2 Ranperda, wakil ketua DPRD Kab. Batu Bara, Ismar Qomri, SS, Bupati Kab. Batu Bara Ir H Zahir M. Ap yang diwakilkan oleh asisten I Russian Heri, Sekretaris DPRD Kab. Batu Bara Izhar Fauzi SH dan seluruh anggota DPRD Kab. Batu Bara yang turut hadir.

Dalam kesempatan nya, Bupati Batu Bara yang diwakilkan oleh asisten 1 Rusian Heri
menyampaikan nota 2 Ranperda sebagai
Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang disusun berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dan itu berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak undang-undang nomor 1 tahun 2022 di berlakukan.

” Hal ini berarti pada januari tahun 2024 peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah sudah diundangkan sebagai dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah.” Ujar Rusian Heri

Lebih lanjut Sekretaris DPRD Batu Bara Izhar Fauzi SH mengatakan, ” Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu perlu untuk disusun guna menindaklanjuti undang-undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang saat ini sudah di ganti dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.” Ucapnya

Sementara Undang-undang no 25 tahun 2007 tentang penanaman modal dan peraturan pemerintah no 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, sehingga beberapa ketentuan dalam peraturan daerah Kabupaten Batu Bara no 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan penanaman modal dan standart pelayanan perizinan terpadu satu pintu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat.pungkas nya

(Kasat)

Tags: 2 Ranperda Bupati Batu Bara Dprd Batu Bara Paripurna PDRD dan OSS-RBA Pemkab Batu Bara Sekretaris DPRD
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Batu Bara

FPBB Desak Kejari Batu Bara Usut Dugaan

Juni 9, 2026
Batu Bara

PPK Bantah Nilai Aset Rp1 Miliar dan

Juni 8, 2026
Batu Bara

Nomenklatur THR 1 Tahun 2 Kali Cair,

Juni 8, 2026
Batu Bara

Diduga Aturan Berlaku Surut, Puluhan Pekerja Kontraktor

Juni 5, 2026
In Case You Missed
Batu Bara

FPBB Desak Kejari Batu Bara

Juni 9, 2026
Batu Bara

PPK Bantah Nilai Aset Rp1

Juni 8, 2026
Batu Bara

Nomenklatur THR 1 Tahun 2

Juni 8, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.