DPRD Batu Bara Gelar Rapat Pokir Nota Pengantar KUA PPAS P. APBD T. A 2022
Kasatnews.id , Batu Bara – Bupati Batu Bara yang di wakili oleh Asisten II menghadiri rapat paripurna DPRD Batu Bara dalam agenda menyampaikan pokok pikiran (Pokir) Komisi I, II, dan III di ruangan aula rapat DPRD, Kamis (11/8/2022). Rapat penyampian pokok pikiran dipimpin oleh Ketua DPRD Kab.Batu Bara M. Safi’i, SH
Diawali dalam penyampaian pokok – pokok pikiran KUA – PPAS PAPBD T. A 2022
sebagimana disampaikan komisi I, Syahril Siahaan SH sebagai juru bicara komisi I meminta kepada Dinas PUPR agar mengakomodir pokok – pokok pikiran anggota DPRD berdasarkan Skala pioritas pembangunan daerah Kab. Batu Bara pada tahun 2022 ini.
Kemudian Syahril Siahaan SH juga menyampaikan permintaan Komisi I kepada dinas perumahan, kawasan permukiman lingkungan hidup agar menambahkan personil tenaga kebersihan dan armada pengangkut sampah.
Selanjutnya, untuk bagian Kesejahteraan rakyat (Kesra) di jajaran Setdakab. Batu Bara, Komisi I meminta agar pemerintah kabupaten Batu Bara menambahkan anggaran kepada bagian kesra untuk bantuan rumah ibadah.
Sedangkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Komisi I meminta agar memprioritaskan alat pendukung dokumentasi (blanko e-ktp) untuk mensukseskan terlaksananya pemilihan kepala desa dalam waktu dekat ini. Dan kepada seluruh Dinas OPD lintas sektoral Komisi I dapat di setujui terhadap usulan plafon Nota Plafon KUA-PPAS anggaran APBD P tahun 2022.
Selanjutnya dari Komisi II yang di sampaikan oleh Citra Mulia di Bangun SE sebagai berikut, ” Untuk Dinas BKAD dapat disepakati dalam usulan plafon anggaran nya untuk dituangkan menjadi nota P-APBD tahun anggaran 2022.
Sedangkan untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu agar lebih memfokuskan dalam mencari investor dan mempersiapkan peta lokasi lahan industri di Kabupaten Batu Bara.
Kemudian untuk PDAM Tirta Tanjung disebabkan tidak hadir, maka tidak ada melakukan pembahasan sama sekali.
Selanjutnya, PT Pembangunan Batera Berjaya perlu mendapatkan dukungan dalam melaksanakan operasional pabrik es yang selama ini sudah berjalan, untuk itu, Pemerintah Kab. Batu Bara perlu melakukan pengadaan mobil box dalam pendistribusian es cristal kepada konsumen,danbyerlebih nya diminta kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara agar memperhatikan BUMD Kabupaten Batu Bara karena permodalan yang selama ini, itu bersumber dari APBD Kabupaten Batu Bara.
Dan kepada seluruh Dinas OPD lintas sektoral Komisi II dapat di setujui terhadap usulan plafon nota KUA – PPAS anggaran APBD P tahun 2022.
Kemudian dilanjutkan dari Komisi III yang disampaikan oleh Rizky Aryetta S. St, M. Si
sebagaimana hasil Pokir KUA – PPAS P.APBD T. A 2022 berikut ini, ” Dinas Pendidikan telah mengusulkan anggaran tambaham sebesar rp. 634.469.724 yang sebelum nya anggaran Dinas Pendidikan berjumlah sebesar rp. 316.898.911.687.
Hal ini berdasarkan keterangan dari Kadis Pendidikan, dari sebab belum terlaksananya kegiatan DAK fisik yang dananya bersumber dari APBN dan penyebab belum terlaksananya DAK fisik dikarenakan belum dikeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan untuk DAK fisik dari Kementrian, selain itu untuk kegiatan DAK non fisik yaitu penyaluran dana BOS juga belum terlaksana secara keseluruhan.
Selain itu, Komisi III merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan untuk mempercepat proses peng-SK-an guru yang telah lulus formasi P3K dan telah menandatangani kontrak kerja pada bulan Februari tahun 2022, pada saat ini tercatat sebanyak 114 orang guru yang telah lulus formasi P3K dan telah menandatangani kontrak kerja tetapi belum menerima SK dan gaji.
Sementara Komisi III mengetahui bahwa guru MDA dan MDTA terdapat 128 orang guru agama di Pemkab Batu Bara, dan yang telah lulus PPG pada tahun 2019 hanya sebanyak 10 orang.
Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk guru agama tidak dapat dianggarakn oleh Dinas Pendidikan dalam anggaran bantuan biaya PPG dan menyebabkan kendala tersendiri bagi guru agama yang seharusnya dapat mengikuti PPG, dan salah satu kendalanya adalah biaya untuk mengikuti kegiatan PPG tidak dibenarkan Dinas Pendidikan untuk menganggarkan pembiayaan PPG untuk guru agama,
Komisi III merekomendasikan agar Banggar dan TAPD mengatur Juknis dana Hibah agar di selenggarakan langsung oleh kemenag dan Kabag Kesra sebagai lintas sektoral yang dapat mempermudah urusan guru agama di Kab. Batu Bara.
Komisi III juga meminta kepada Dinas Pendidikan agar menerapkan kriteria/persyaratan untuk Mahasiswa Kabupaten Batu Bara yang menjadi penerima Beasiswa yang bersumber dari dana APBD.
Kemudian Komisi III yang disampaikan oleh juru bicaranya Rizky Aryetta S. St, M. Si menyampaikan penjabaran laporan realisasi semester I serapan anggaran Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana mencapai angka 48% per 30 juni 2022, berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas terdapat beberapa kegiatan dak fisik yang bersumber dari dana APBN belum terlaksana dikarenakan masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan DAK fisik dari kementrian.
Selanjutnta Komisi III Rizky menyampaikan laporan realisasi semester I serapan anggaran Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak mencapai angka 53 % per 30 juni 2022
Dan merekomendasikan kepada Dinas Sosial untuk memberikan sosialisasi dan juga melakukan pengawasan kepada operator desa yang bertugas untuk mengupdate data keluarga penerima manfaat PKH dan data warga desa yang belum menjadi penerima manfaat PKH agar terdaftar di DTKS kementrian sosial.
Untuk pencapaian kota layak anak (KLA)
Komisi III juga mengapresiasi Dinas Sosial yang telah mendapatkan predikat pratama sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA).
Sementara itu, untuk Dinas Pemuda dan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata dalam laporan realisasi mencapai angka 48 % per 30 juni 2022, dan usulan Plafon nota KUA – PPAS T. A 2022 telah terjadi perubahan dari sebelumnya sebesar rp. 9.176.423.499, dan setelah perubahan menjadi rp. 10.949.943.316.
Dan kepada seluruh Dinas OPD lintas sektoral Komisi III dapat di setujui terhadap usulan plafon nota KUA – PPAS anggaran APBD P tahun 2022.
(Kasat)