Kasat News Kasat News

Breaking News

Rekonsiliasi ADD Pengeluaran BKAD Ta 2024 Jadi Sorotan, APH Diminta

Wartawan Minta Sidang Kode Etik Profesi Polri Terhadap Kapolsek Patumbak

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Polresta Deli Serdang Diduga Biarkan Aktivitas Pengerukan Tanah Bukit Ilegal  
Kilas Daerah

Polresta Deli Serdang Diduga Biarkan Aktivitas Pengerukan Tanah Bukit Ilegal  

by kasatnews April 29, 2026 0 Comment

Kasatnews.id, Deli Serdang- Polresta Deli Serdang Diduga membiarkan pengerukan tanah bukit tanpa izin/ ilegal (galian C) bebas beraktivitas di Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (25/4/2026).

Pengerukan/pengambilan tanah tersebut sudah berjalam berbulan-bulan dan belum ditindak oleh Polsek STM Hilir, Polres Deli Serdang.

Kepada wartawan, seorang warga saat ditemui menjelaskan pengerukan tanah (galian C) sepintas tidak terlihat dengan jelas dan akses menuju ke pengerukan agak susah dilalui. Namun, kalau diperhatikan secara cermat dari jalan raya ini terlihat jelas.

“Dari sini jalannya ke lokasi galian C nya, agak susah jalan ke bawah. Bang tengoklah mereka lagi beraktivitas. Ada 2 alat berat ekskavator lagi mengeruk dinding-dinding bukit,” ujarnya.

Lanjut dikatakannya, pengangkut tanah galian C tersebut menggunakan Truk Colt Diesel. Truk-truk pengangkut tanah warna putih itupun silih datang berganti.

“Tunggu aja sebentar lagi, nanti pasti ada truk yamg keluar dan masuk ke lokasi galian C nya. Bang tanyaklah instansi terkait, pihak kepolisian Polres Deli Serdang, pihak Kecamatan setempat, dan Dinas Perindag dan ESDM biar jelas terkait perizinannya,” pungkasnya.

Sekedar informasi, Pengerukan tanah bukit secara ilegal merupakan aktivitas penggalian tanpa izin resmi yang sering dilakukan untuk kepentingan komersial seperti penjualan tanah urug (galian C), pembuatan kaveling lahan, atau penambangan liar. Kegiatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan risiko bencana yang signifikan bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, AKP Marvel dikonfirmasi awak media via Whatsaap di nomor 0812862680xx pada Selasa (28/4/2026) terkait dugaan aktivitas pengerukan tanah bukit ilegal berbulan-bulan di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, belum berkomentar. (MRH)

Tags: Galian C Pembiaran Pengerukan tanah Polresta deli Serdang
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Batu Bara

Rekonsiliasi ADD Pengeluaran BKAD Ta 2024 Jadi

Juni 15, 2026
Kriminal

Wartawan Minta Sidang Kode Etik Profesi Polri

Juni 15, 2026
Batu Bara

JILID II — FPBB Desak APH Buka

Juni 15, 2026
Nasional

Periksa Hakim Bebaskan Empat Terdakwa, FKPPN Harapkan

Juni 15, 2026
In Case You Missed
Batu Bara

Rekonsiliasi ADD Pengeluaran BKAD Ta

Juni 15, 2026
Kriminal

Wartawan Minta Sidang Kode Etik

Juni 15, 2026
Batu Bara

JILID II — FPBB Desak

Juni 15, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.