Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Perairan, Bupati Batu Bara Kunjungi Kantor
Empat Tersangka Diamankan, Pil Ekstasi Diduga Hendak Diedarkan ke THM di Batu Bara
Kasatnews.id | Batu Bara — Peredaran narkotika jenis pil MDMA/ekstasi kembali diungkap Satresnarkoba Polres Batu Bara. Empat orang tersangka diamankan dalam rangkaian pengembangan kasus di wilayah Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Minggu (13/9/2026).
Keempat tersangka masing-masing berinisial VNSH (19), IRW (29), MR (27), dan FNR (25). Seluruhnya disebut merupakan warga Kabupaten Batu Bara.
Pengungkapan bermula sekitar pukul 01.00 WIB, ketika polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis MDMA/ekstasi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan VNSH di wilayah Sei Balai.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 3 butir pil MDMA/ekstasi warna pink berlogo granat dengan berat brutto 1,29 gram serta 2 butir pil warna hijau bertuliskan MARVEL dengan berat netto 1,01 gram.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas selanjutnya mengamankan IRW di depan sebuah kos-kosan di Desa Sei Balai. Pengembangan berlanjut hingga polisi mengamankan MR dan FNR di kawasan Jalinsum Simpang Desa Sei Balai.
Selain pil yang diduga ekstasi, polisi turut menyita empat unit telepon seluler, satu kotak rokok dan uang tunai Rp250 ribu.
Informasi mengenai pil tersebut yang diduga akan diedarkan di lokasi tempat hiburan malam (THM) masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap para tersangka.
Keempat tersangka bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan peredaran yang lebih luas di balik kasus tersebut. (Tim/Kasat)