Kasat News Kasat News

Breaking News

PLN Klaim 231 Penyulang Sudah Normal, Namun Tanjung Tiram Masih

Listrik Menyala Tak Merata, Warga Tanjung Tiram Murka: PLN Dinilai

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Akibat Sering Padam Lampu, PLN Tg Tiram Terancam di Gugat Pelanggan
Batu Bara

Akibat Sering Padam Lampu, PLN Tg Tiram Terancam di Gugat Pelanggan

by kasatnews Agustus 11, 2022 0 Comment

Kasatnews.id , Batu Bara – Akibat sering mati lampu di wilayah Kecamatan Tanjung Tiram dan Kecamatan Talawi, sebagian masyarakat dikedua Kecamatan tersebut komplain disebabkan mengalami kerusakkan alat-alat elektronik seperti mesin cuci, reskuker, kulkas serta putusnya bola lampu dan kerusakan alat elektronik lain nya.

Hal itu di sampaikan oleh Andika, warga penduduk Kec. Talawi dan Kec. Tg Tiram, ” Habis rusak alat elektronik ku bang, saya komplain sama ULP PLN Tg Tiram, Suka-suka nya aja matikan listrik. ” Ujar nya kesal

Dikatakan nya lagi, ” Coba bang, mulai dari jam 2 malam dan jam 8 pagi kami sering mengalami mati lampu, sehingga membuat mesin cuci dan Power suplay cctv milik saya rusak. ” Ketus Andika

Menurut salah seorang awak media online Bhayangkara News Indonesia, Mhd Taufik  mengatakan bahwa dirinya telah mengkonfirmasi Ka. ULP PLN Tg Tiram yang diketahui bernama Wawan, Namun berujung adu argumentasi yang tidak menyelesaikan masalah.

” Bapak sebagai apa, pelanggan apa macam mana ni??! Apa urusannya sama media, bapak sudah melapor apa belom?!”. Ucap meneger Ka. ULP PLN Tanjung Tiram.

Untuk itu, kembali dikonfirmasi kembali kepada Ka. ULP PLN Tg Tiram oleh awak media ini, namun yang bersangkutan enggan untuk menjawab/mengangkat HP nya, Kamis (11/8/2021).

Atas ucapan yang tidak humanis terhadap siapa saja (pelanggan) yang ingin mendapatkan informasi, Pejabat ULP PLN Tg Tiram ini (Wawan) akan dilaporkan ke pimpinan Cabang PLN Siantar dan Kanwil PLN Sumatera Utara untuk segera dievaluasi serta mempertanggung jawabkan atas kerugian masyarakat yang menggunakan jasa PLN.

Sebagaimana ketentuan mengenai kompensasi kepada konsumen yang dirugikan saat terjadi pemadaman listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 dari mulai pasal 6 – 7 dan 8 tentang ganti rugi kepada pihak pelanggan yang mengalami kerugian akibat kecuaian petugas PLN.

Serta Undang – undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 19 yang berbunyi ” Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”.

(Kasat)

Tags: Cab. Siantar Kanwil sumut Kerusakan elektronik Padam lampu Pelanggan menggugat PLN. Ulp pln tg tiram
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Batu Bara

PLN Klaim 231 Penyulang Sudah Normal, Namun

Mei 23, 2026
Batu Bara

Listrik Menyala Tak Merata, Warga Tanjung Tiram

Mei 23, 2026
Batu Bara

Ketua DPRD Batu Bara Minta Polemik PPPK

Mei 23, 2026
Batu Bara

Satlantas Polres Batu Bara Gelar “Polantas Menyapa”,

Mei 22, 2026
In Case You Missed
Batu Bara

PLN Klaim 231 Penyulang Sudah

Mei 23, 2026
Batu Bara

Listrik Menyala Tak Merata, Warga

Mei 23, 2026
Batu Bara

Ketua DPRD Batu Bara Minta

Mei 23, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.