INALUM Gelar InJournal Chapter 1, Ajak Jurnalis Sumut Angkat Isu
Disprindag Kab. Batu Bara di Duga Korupsi Anggaran Pameran Dagang Nasional dan PRSU T. A 2021?
Kasatnews.id , Batu Bara – Menelusuri pelaksanaan kegiatan Plafon Perubahan Anggaran (P. APBD) Tahun 2021 terhadap program kegiatan pengembangan Ekspor yang diselenggarakan melalui Promosi Dagang oleh Satker Dinas Perindustrian dan Dagang (Disprindag) Kab. Batu Bara T. A 2021 menjadi sorotan dan pertanyaan bagi kalangan aktivis pegiat di Batu Bara.
Sebabnya, Pameran Dagang dan Misi Dagang program Disprindag Kab. Batu Bara dalam rangka untuk mempamerkan hasil Produk Ekspor Unggulan yang dilaksanakan tahun 2021 dengan anggaran sebesar Rp. 479.998.717,00. Dan terealisasi anggaran nya sebesar Rp. 341.933.883,00. Namun tidak diketahui jenis Komoditi produk unggulan yang di pamerkan oleh Disprindag pada saat mengadakan pameran pada 3 (tiga) event Pameran dagang Nasional yang diikuti semua Kecamatan se-Kab. Batu Bara tersebut.
Di tahun yang sama dengan program yang sama, Disprindag Kab. Batu Bara juga menggelar kegiatan Pameran Dagang (lokal) yang di Prioritas kan dalam Plafon Perubahan Anggaran Tahun 2021 dengan program Pameran Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) sebesar Rp. 349.985.629,00.- dan terealisasi anggaran sebesar Rp. 192.000.000,00. Hal ini juga menjadi pertanyaan dikalangan aktivis masyarakat Batu Bara, Sebab PRSU tahun 2021 di tiadakan dikarenakan Pemprov. Sumatera Utara mengantisipasi / mencegah kluster pandemi Covid-19 agar tidak meningkat di Sumut.
Sementara itu, hasil penelitian dari LHP BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Kab.Batu Bara T. A 2021 sebagai mana petikan laporan Disprindag Kab. Batu Bara terkait kegiatan Pameran Dagang Nasional 1 (Satu) Event dan Pameran Dagang Lokal (PRSU) 3 (Tiga) Event tertuang di dalam table pengeluaran sebesar Rp. 533.933.883,00.
Kemudian di kalkulasi kan dengan 2 (dua) anggaran yang terealisasi di tahun anggaran 2021 tersebut, yakni Pameran Dagang Nasional Rp. 341.933.883,00 dan Pameran Dagang Lokal (PRSU) Rp. 192.000.000,00 yang selanjutnya di jumlah kan menjadi Rp. 533.933.883,00.
Namun ketika dikonfirmasi Kadis Nakerprindag Kab. Batu Bara Bukhori Imran SS, M. Si melalui HP Android nya belum dapat memberikan jawaban atas konfirmasi Media Kasatnews.id terkait hal ini secara pasti dan dengan jelas, Rabu (14/9/2022).
” Abang tanyak aja PPK atau Kasubag Program nya, Aku tak tahu soal itu, biar lebih jelas, aku tak tau.” Kata Bukhori Imran di saat itu sedang tidak berada di kantornya yang berada di jalan Imam Bonjol, Kelurahan Lab. Ruku, Kec. Talawi, Kab. Batu Bara.

Atas dasar indikasi kuat adanya dugaan Korupsi, Disprindag Kab. Batu Bara telah melakukan perbuatan curang “Fraud” yang merugikan keuangan Negara dan Ekonomi Rakyat.
Untuk diketahui bersama bahwa Korupsi memiliki banyak dampak negatif terhadap pertumbuhan Ekonomi, Korupsi dapat menurunkan tingkat Investasi, Korupsi juga menimbulkan beban dalam transaksi Ekonomi dan menciptakan Sistem Kelembagaan yang Buruk, Korupsi menyebabkan Sarana dan Prasarana berkualitas rendah, Korupsi menciptakan ketimpangan pendapatan masyarakat, dan Korupsi meningkatkan Kemiskinan dan lain sebagainya.
(Kasat)