




Disoal Anggaran Peta Desa Tahun 2021, Kabag Pemerintahan Sekdakab. Batubara Bungkam?
Kasatnews.id , Batu Bara – Disinyalir pengadaan Peta desa Sebanyak 141 Desa di tambah 12 Peta Kelurahan dan 12 Peta Kecamatan Se- Kab. Batu Bara terindikasi menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku, Sebab Peta Desa yang di distribusikan Kabag Pemerintahan Sekdakab. Batubara Yasser Abdillah S.Stp yang sebelum nya Yaser Abdillah adalah pejabat Kabid Tata Ruang PUPR yang diduga terindikasi Memonopoli (Fraud) terhadap kegiatan pengadaan peta desa tersebut.
Diketahui dalam pengadaan Peta desa berdasarkan kajian OPD PUPR tahun 2021 yang di distribusikan ke Desa-desa, Kelurahan serta Kecamatan Se-Kab. Batubara baru saja didistribusikan pada bulan April 2022 ke desa-desa dan Kelurahan maupun ke Kecamatan.
Dari 141 desa di tambah 12 Kelurahan dan 12 Kecamatan dengan total jumlah 165 Desa,Kelurahan dan Kecamatan jika harus membayar lembaran kertas peta dan bingkai peta cukup lumayan besar bukan? Dugaan sementara, bahwa peta desa di bandrol dengan harga kurang lebih 3 juta rupiah/Desa.
Masih jadi pertanyaan, pihak OPD mana yang mengadakan kegiatan tersebut, Apakah OPD dari Bappeda, PMD, PUPR Atau Sekdakab. Batubara dalam hal ini Kabag Pemerintahan, yang mana hingga saat ini tidak diketahui pelaksana kegiatan serta jumlah dan pagu anggaran pengadaan peta desa tersebut.
Jangan-jangan gambar peta diambil dari google Maps?
Dan hal itu menjadi sorotan para pegiat aktivis pemantau kinerja Pemerintah Kab. Batubara hingga saat ini. Sebab, dalam Metode pelaksanaan PBJ yang diatur dalam LKPP di nyatakan harus melibatkan partisipasif Masyarakat desa/pengadaan di umumkan dalam laman UKPBJ, SiRup lelang atau tender.
Ketika di konfirmasi Kabag Pemerintahan Sekdakab. Batubara Yaser selalu berkilah,” itu semua lembaran kertas peta desa nya dibuat oleh Dinas PUPR (Bid.Tata Ruang) tahun 2021, dan itu gratis untuk desa.” Ujar Yaser ketika dikonfirmasi awak media ini beberapa waktu lalu
Namun Yaser tidak menafikan bahwa kertas peta desa belum termasuk dalam anggaran bingkai,dan disinggung berapa anggaran bingkai peta desa tersebut, Yaser menyampaikan,” Kami hanya menyediakan lembaran kertas peta desa saja, Kalau mau partisipasif Coba hubungi saja ketua Apdesi untuk pengadaan Bingkainya,” Tukas Yaser kembali
Di hubungi Kepala Desa Bandar Rahmad, di Kec. Tanjung Tiram Submiswan yang telah menerima peta desa mengatakan, ” Ya, kami baru menerima peta desa itu dari pihak Kecamatan, dan peta desa itu tidak di pungut biaya.” Ujar nya
Namun logika pengadaan peta desa tetap menjadi perhatian terhadap operasional, pengadaan bahan dan pelaksanaan kegiatan serta mesin pencetak kertas peta desa yang dinilai mengeluarkan anggaran tidak sedikit.
Lain lagi soal usulan program dari judul dan Daftar Pengisian Anggaran (DPA) OPD terkait diduga tidak transfaran, dengan kata lain terkesan Monopoli (Fraud) dalam penyelenggaran dan pelaksanaan pembuatan peta desa tersebut, Sehingga kuat dugaan terjadi nya modus operandi tindak pidana TPPU ditubuh Kabag Pemerintahan Sekdakab. Batubara.
Perlu diketahui bahwa pungsi peta desa sekedar untuk menggambarkan lokasi dan tapal batas semata. Namun, dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa. Sehingga dalam tahapan-tahapan penetapan batas desa diatur melalui Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa.
Sementara untuk kewajiban Desa dalam menjalankan amanat Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 1 ayat 1 yang mendefinisikan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dan serta partisipasif masyarakat.
(As)