Diduga Punya Dendam, Kades Kampung Lalang Enggan Menyerahkan Surat Domisili Sekretariat Kepada Warga Pemohon
Kasatnews.id , Batu Bara – Diduga punya dendam pribadi, Kades Kampung Lalang ASNIDAR enggan menyerahkan administrasi surat permohonan domisili kepada pemohon warga dusun III, Desa Kampung Lalang, Kec. Tg Tiram, Kab. Batubara atas nama surat permohonan domisili sekretariat kantor PT SAHABAT SYAHJESYI UTAMA yang bergerak dalam bidang Media Cetak dan Online.
Surat permohonan domisili PT SAHABAT SYAHJESYI UTAMA tersebut tertanggal 7 Maret 2022 hingga kini, Sabtu 19 Maret 2022 tak kunjung di serahkan Kades Kampung Lalang ASNIDAR kepada si pemohon surat domisili sekretariat kantor Media Cetak dan Online Kasatnews.id yang berada di dusun III, Desa Kampung Lalang, Kec. Tg Tiram, Kab. Batubara, Sumatera Utara, Indonesia.
Saat di Konfirmasi Kades Kampung Lalang ASNIDAR pada hari Sabtu malam Minggu sekira pukul 20.30 wib oleh salah seorang wartawan yang tidak mau disebutkan namanya terkait keterangan surat domisili yang tak kunjung kelar semenjak surat tersebut di serahkan kepada Kepala Dusun III DEDI dan Kades mengatakan,” Dia harus datang kekantor dan kantor terbuka untuk umum, memang nya dia warga mana, kenapa mesti pakai perantara orang. Itu maka nya, jangan suka mencagil-cagil (mengusik) orang.” Ucapnya melalui Hp
Sebelumnya, dugaan dendam pribadi tersebut berawal dari terbitan berita tentang indikasi dugaan korupsi dana desa Kampung Lalang yang tersusun rapi, dan dari sebab lain yang sebagian besar penyelengara desa adalah keluarga Kades Kampung Lalang.
Sementara ruang lingkup pengaturan Hak Masyarakat Desa dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 68, berkaitan dengan hak untuk meminta dan mendapatkan informasi, memperoleh pelayanan, menyampaikan aspirasi, memilih dan dipilih, dan mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban adalah bahagian dari hak dan kewajiban dalam UU tersebut. Terlepas yang bersangkutan meminta keterangan langsung datang, via telepon atau surat.
Sedangkan membuat surat apapun untuk saat ini, pemerintah telah mempermudah masyarakat dengan akses media atau dapat di urus melalui Online dan atau dapat dipihak ketigakan (Kuasa) mengurus seluruh urusan pihak yang mengkuasakan.
Untuk diketahui, Pemohon telah melengkapi berkas dari syarat permohonan surat domisili sekretariat kantor PT SAHABAT SYAHJESYI UTAMA yang berada di dusun III dengan lampiran Surat SPPT PBB 2021, Surat Vaksin ke-II, KTP, KK, Surat pengantar permohonan PT SAHABAT SYAHJESYI UTAMA dan Susunan struktur pengurus Media Kasatmews.id dan langsung menemui Kepala Dusun III Dedi untuk menyerahkan surat permohonan domisili sekretariat kantor, dan hal itu agar dapat di verifikasi oleh Kadus.
Atas hal ini, Pemohon Pimpinan Perusahan (Dirut) PT SAHABAT SYAHJESYI UTAMA sekaligus Pimpinan Redaksi (Pimred) Kasatnews.id akan melayangkan surat somasi kepada Kades Kampung Lalang yang di tembuskan kepada Bupati Batubara Ir Zahir M.Ap serta pejabat vertikal terkait agar dapat memberikan sikap sebagai mana semestinya.
(As)