Kasat News Kasat News

Breaking News

Perempuan Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel di Batu Bara, Polisi

Bupati Batu Bara Tepung Tawari Jemaah Calon Haji 1447 H

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Diduga Fiktif, Kadis Perikanan dan Peternakan Batu Bara Bungkam Disoal Kontrak Rumput Laut T. A 2022
Batu Bara

Diduga Fiktif, Kadis Perikanan dan Peternakan Batu Bara Bungkam Disoal Kontrak Rumput Laut T. A 2022

by kasatnews Maret 23, 2024 0 Comment

Kasatnews.id , Batu Bara – Berdasarkan kajian terhadap potensi yang bisa dikembangkan di wilayah perairan pesisir pantai Kab. Batu Bara diantaranya adalah, hutan mangrove, terumbu karang, rumput laut, dan perikanan/budi daya ternak sebagaimana program persamaan pemerintah Pusat guna mengembangkan potensi daerah.

Merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP.10/MEN/2002 tentang Pedoman Umum Perencanaan Pengelolaan Pesisir Terpadu, Wilayah Pesisir didefinisikan sebagai wilayah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang saling berinteraksi, dimana ke arah laut 12 mil dari garis pantai untuk provinsi dan sepertiga dari wilayah laut itu (kewenangan provinsi) untuk kabupaten/kota dan ke arah darat batas administrasi kabupaten/kota.

Diketahui masalahnya, potensi yang dimiliki wilayah pesisir kab. Batu Bara ini tidak bisa dikembangkan dengan baik oleh warga sekitar atau oleh pihak yang berwenang berdasarkan karakteristik wilayah perairan dan faktor lain terutama pengembangan hayati rumput laut khusus nya di perairan Kab. Batu Bara.

Disebabkan air pasang surut dan PH air laut di perairan di Kab. Batu Bara tidak memungkinkan program hayati rumput laut, bahkan belum pernah ada terdengar kelompok masyarakat nelayan atau budi daya perikanan mengerjakan program hayati rumput laut yang terkespose.

Namun aneh nya Dinas Perikanan dan Peternakan pada T. A 2022 telah merealisasikan pembayaran program pengembangan hayati rumput laut dengan nilai pagu ratusan juta rupiah sebagai mana terlampir atas pembayaran kegiatan pengembangan hayati rumput laut T. A 2022 sebagaimana terlampir di bawah ini.

*07 Oktober 2022
*04***/SP2D/BKAD/2022
*Langsung (LS)
*Dinas Perikanan dan Peternakan
*Penerima : CV ZZ
*Pembayaran kontrak percontohan budidaya rumput laut pada Dinas Perikanan dan Peternakan
*111.252.240,00

Berkaitan hal itu, media ini meminta Ijin konfirmasi kepada kadis Perikanan dan Peternakan Batu Bara Antoni Ritonga, Minggu (24)3/2024) di talian HP nya +62 813-6207-4*** sebagaimana petikan isi konfirmasi ” adakah kegiatan di atas terealisasi, kalo ada di mana kegiatan tersebut di laksanakan dan jikalau ada dokumentasi atas penjelasan kegiatan diatas, mohon dapat di perjelas.” Ungkap isi konfirmasi tersebut.

Hingga kini, Kadis Perikanan dan Peternakan Batu Bara Antoni Ritonga belum mau memberikan klarifikasi terhadap konfirmasi kegiatan kontrak percontohan budidaya rumput laut pada Dinas Perikanan dan Peternakan T. A 2022 sampai berita ini ditayangkan.

Lebih lanjut, kegiatan kontrak percontohan budidaya rumput laut pada Dinas Perikanan dan Peternakan T. A 2022 sebesar Rp. 111.252.240,00 masih menjadi misteri atas kebenarannya dengan kata lain diduga fiktif.

(Tim/Kasat)

Tags: Bungkam. Diduga fiktif Dinas perikanan dan peternakan Kontrak rumput laut Ta 2022.
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Batu Bara

Perempuan Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel di

April 20, 2026
Batu Bara

Bupati Batu Bara Tepung Tawari Jemaah Calon

April 20, 2026
Kilas Daerah

INALUM Serahkan Bantuan CSR di Kawasan Operasional

April 20, 2026
Kriminal

Penyergapan Sarang Narkoba Di Wilayah Hukum Polsek

April 20, 2026
In Case You Missed
Batu Bara

Perempuan Ditemukan Meninggal di Kamar

April 20, 2026
Batu Bara

Bupati Batu Bara Tepung Tawari

April 20, 2026
Kilas Daerah

INALUM Serahkan Bantuan CSR di

April 20, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.