Caplok Program Dinas Pertanian T. A 2021, Kadis Perkebunan dan Peternakan Diduga Korupsi Dana Pendampingan Pertanian Sebesar 2.5 Milyar?
Kasatnews.id, Batu Bara – Dugaan kasus tindak pidana korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional/ Daerah Kab. Batu Bara, dalam hal ini, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Batu Bara dalam surat Klarifikasi (Mohon Penjelasan) tertanggal 20 Juni 2022 dengan nomor surat 04//BB/AMPERA//06/2022 di tujukan kepada Dinas Perkebunan dan Peternakan terkait program Pendampingan Pengguna Sarana Pendukung Pertanian Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 2.599.429.867,00.- hingga kini belum mendapat jawaban, Minggu (03/7/2022).
Sebab timbulnya dugaan Korupsi di Dinas Perkebunan dan Peternakan T. A 2021 terhadap korelasi Sub. Bidang Akademik OPD Perkebunan dan Peternakan dengan Sub. Program bidang OPD Pertanian dan Holtikultura Kab. Batu Bara tahun 2021 tentu nya berbeda.
” Bagaimana bisa dinas Perkebunan dan Peternakan mengerjakan program pendampingan pengguna sarana pertanian yang seharusnya itu milik (program) dinas Pertanian dan Holtikultura.” Ujar Mukhlis S. Pi salah seorang aktivis dari AMPERA.
Untuk diketahui bahwa pada tahun 2021 Dinas Perkebunan dan Peternakan di Jabat oleh Muhammad Ridwan, SP, M. Agric, SC, sedangkan Dinas Pertanian dan Holtikultura di jabat oleh Azwar, SP.
Sebelumnya, Wartawan ini mengkonfirmasi Kadis Perkebunan dan Peternakan Mhd Ridwan beberapa waktu lalu di ruang kerjanya mengatakan bahwa kegiatan tersebut berdasarkan pilihan dari draft yang tertera dalam paltform usulan PEN/ Daerah Kab. Batu Bara.
” Kami memang meminta program PEN/Daerah dalam item pendampingan Pertanian tersebut untuk dikerjakan oleh dinas Perkebunan dan Peternakan.” Ujar nya
Dikatakan nya lagi, ” Dana itu digunakan untuk biaya penyuluhan, Beli baju dan perlengkapan petugas lapangan dan makan minum petugas serta sewa teratak.” Ungkap Ridwan
Disinggung soal kolerasi Sub. Bidang ilmu Akademik Pertanian, Kadis Perkebunan dan Peternakan Mhd Ridwan yang saat ini telah menjabat Kadis Pertanian dan Perkebunan (Nomenklatur) di tahun 2022 tidak dapat menjelaskan nya.
Perlu diketahui bahwa melalui kajian kebijakan pinjaman PEN untuk pemerintah daerah, KPK – RI baru-baru ini melalui siaran Persnya telah melakukan Mitigasi Korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional mulai tahun 2020 hingga 2021, KPK memetakan beberapa celah terjadinya tindak pidana korupsi.
Dalam hal ini KPK memberikan rekomendasi-rekomendasi perbaikan dalam anggaran program PEN/Daerah mencapai Rp. 744,7 Triliun T. A 2021 tersebut dengan terbagi menjadi 5 prioritas dalam program penanganan kesehatan, perlindungan sosial, program prioritas, dukungan UMKM atau Koperasi, serta insentif usaha.
Diantara rekomendasi KPK Yakni :
– Belum memadainya pengaturan pengawasan atas pelaksanaan pinjaman PEN daerah,
– Belum ada mekanisme koordinasi dalam penilaian pinjaman PEN daerah
– Belum memadainya instrumen untuk menilai kolerasi usulan pinjaman daerah dengan PEN.
– Belum ada aturan kebijakan dalam melakukan penilaian usulan daerah dan belum ada platform informasi untuk mendukung transparansi proses administrasi pinjaman PEN daerah.
Padahal sudah jelas keperuntukan dana PEN yang seharusnya dimanfaatkan untuk menangani dan memulihkan dampak Covid-19 baik di sektor kesehatan maupun ekonomi secara Nasional.
(Kas)