Sosper Sistem Kesehatan Medan, Ade Taufiq: Jangan Ada Rumah Sakit
BUMD PT PBB Batu Bara Bagai Krakas Tumbuh di Batu, Aset Milyaran Dipertanyakan?
Kasatnews.id , Batu Bara – Terkait kondisi PT Pembangunan Batra Berjaya (PBB) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kian mengkhawatirkan terhadap perkembangan nya, Bak kata pepatah “Bagai Krakas Tumbuh di Batu, Hidup Segan Mati Tak Mau”.
Dalam hal ini, Pemerintah daerah harus membuat peraturan dan melakukan tindakan tegas untuk mencegah konflik kepentingan dalam pengelolaan BUMD PT PBB, termasuk larangan dan sanksi atas penyelewengan dan penyalahgunaan dalam jabatan.
PT Pembangunan Batra Berjaya dibentuk berdasarkan akte Notaris Nomor 140 pada tanggal 16 Desember 2011 dengan komposisi saham 100% dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Pada Tahun 2023 PT Pembangunan Batra Berjaya mengalami kerugian sebesar Rp. 365.167.914,00.
Investasi penyertaan modal terus bergulir, dan Deviden PT Pembangunan Batra Berjaya (PT PBB) dari tahun ke tahun diketahui Laba/(Rugi) serta Saldo Awal dan akhir terkoreksi atas LHP BPK sebagai berikut:
Laba/(Rugi).
*Tahun 2018 Saldo Rp.10.761.148.147,00 = Rp. 387.820.218,00
*Tahun 2019 Saldo Rp.10.154.044.045,00 = Rp. (3.637.526.151,00)
*Tahun 2020 Saldo Rp. 6.516.517.894,00 = Rp. (1.319.707.620,00)
*Tahun 2021 Saldo Rp.19.945.745.274,00 = Rp. (1.009,714.012,00)
*Tahun 2022 Saldo Rp.19.936.031.262,00 = Rp. (1.051.419.043,00)
*Tahun 2023 Saldo Rp. 20.194.262.219,00 = Rp. (365.167.914,00)
Namun hingga kini modal serta neraca surplus PT PBB (BUMD) Pemkab Batu Bara tidak diketahui.
Menurut UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah juga mengakui bahwa BUMD dapat menjadi sarana untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Artinya hingga saat ini pergerakan saham terbesar yang di berikan kepada BUMD tidak terpantau dan luput dari pengawasan DPRD Batu Bara, sehingga kerugian dari tahun ke tahun tidak dapat di perbaiki dari harapan penyertaan modal oleh Pemkab Batu Bara.
Seyogya nya, DPRD Batu Bara sebagai lembaga Legislasi yang memiliki fungsi pengawasan tidak berperan terhadap perkembangan BUMD hingga penyertaan modal dari APBD Batu Bara dinilai sia-sia.
Dari itu, Penyimpangan atau pelanggaran hukum oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat mengakibatkan berbagai konsekuensi yang serius, termasuk sanksi pidana, kewajiban membayar ganti rugi, dan penurunan kepercayaan publik terhadap BUMD tersebut.
Sampai saat ini, Masyarakat Batu Bara meminta keseriusan DPRD Batu Bara untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan payung hukum yang jelas terhadap segala konsekuensi pengelolaan BUMD PT PBB yang kian hari makin Koleps.
Dikonfirmasi kepada Berbagai pihak OPD yang terkait tidak mendapatkan sekarang jawaban hingga terkonfirmasi kembali ke Inspektorat Daerah namun tidak memberikan jawaban alias bungkam “seribu bahasa’ hingga berita ini ditayangkan. Rabu (04/6/2025).
Belum lagi soal Aset BUMD PT PBB (Pembangunan Batra Berjaya) Kabupaten Batu Bara yang sedang dipertanyakan, termasuk sertifikat tanah dan aset lainnya yang raib.
Dugaan raibnya sertifikat dan berpindahnya aset berpotensi mencapai miliaran rupiah, sehingga dalam hal ini diminta agar Inspektorat daerah Batubara segera melakukan penyelidikan terhadap kasus raib nya aset BUMD PT PBB.
Terlebih lagi secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan penggelapan aset BUMD tersebut.
(Tim/Kasat)