INALUM Gelar InJournal Chapter 1, Ajak Jurnalis Sumut Angkat Isu
BKN Tunda NI PPPK Batubara 2023, Sejumlah Gaji PPPK JF Guru T. A 2022 Jadi Sorotan
Kasatnews.id , Batu Bara – Kisruh persoalan rekrutmen CASN PPPK Pemerintah kabupaten Batubara Tahun 2023 belum rampung atas status hukum para pelaku pungli JF Guru PPPK tersebut, Kini timbul persoalan lain terkait Gaji para PPPK yang nota bene nya di bayar berdasarkan SK dan NI PPPK yang semestinya di terbitkan terlebih dahulu oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mendapati isu perkembangan terkait hasil rapat bersama Komite Advokasi untuk Guru Merdeka (KORUM) membahas persoalan kekisruhan seleksi CASN-PPPK Formasi 2023 bertempat di ruang kantor Bupati Batubara, Selasa (26/03/2023) belum juga mendapatkan hasil yang di harap kan, apakah batal demi hukum atau lulus tanpa masalah hukum yang tengah terjadi di penyelenggaraan rekrutmen CASN PPPK tahun 3023.
Bersamaan rapat yang di inisiasi Pemkab Batubara melalau Tenaga Ahli Pj Bupati, Kabag Hukum, perwakilan komisi III DPRD, Plt Kepala Dinas Pendidikan, Sekretaris Dinas Pendidikan, perwakilan BKPSDM, serta pengurus KORUM bersama guru honorer korban kecurangan juga belum menunjukkan tanda – tanda penyelesaian terkait kekisruhan rekrutmen JF Guru PPPK tahun 2023.
Dari hasil rapat yang akan di gelar di aula ruangan Bupati Batu Bara pada Selasa (26/3) tidak berbeda dengan rapat-rapat sebelumnya, terlihat rapat kali ini juga dihiasi saling lempar argumentasi yang berjalan alot tanpa menghasilkan apa-apa.
Sekretaris Dinas Pendidikan Batubara, Yandi menyampaikan pihaknya bersama Kabag Hukum pemkab, bersama BKPSDM telah berkoordinasi langsung dengan Badan Kepagawaian Nasional (BKN) mengenai hasil seleksi PPPK Batubara 2023 yang berakhir ke ranah hukum dan menimbulkan penersangkaan lima orang atas dugaan kecurangan.
Yandi mengakui dalam koordinasi bersama BKN di jakarta dan BKN regional Sumut VI, BKN mengambil kebijakan melakukan penundaan (Nomor Induk) NI peserta PPPK Batubara 2023.
“Untuk Batubara, BKN masih menunda NI (Nomor Induk) PPPK dan SK PPPK sampai ada investigasi atau persoalan ini selesai,” ucap Yandi.
Yandi mengungkapkan, BKN juga meminta catatan dari pemkab Batubara atas adanya guru yang lulus namun tidak memiliki sertifikasi, serta memerintahkan mengkaji tiga opsi kebijakan.
“Mereka bilang (BKN) opsi yang pertama ini tidak lagi memakai SKTT dibatalkan SKTTnya karena kita bermasalahnya di SKTT bukan CAT, atau bisa juga ditunda. Atau dibatalkan semua diujian ulang,” ucap Yandi.
Lebih lanjut, Plt Kadisdik Batubara Elpandi menyampaikan dari hasil koordinasi bersama BKN jika pembatalan SKTT bisa dilakukan. Namun Elpandi tidak berani menyampaikan jika ada kecurangan dalam proses seleksi.
“Ini kan masih proses hukum bila ada kecurangan dalam penilaian (SKTT) sampai nanti pada kementerian pendidikan maka ini bisa terjadi pembatalan,” ucap Elpandi.
Sementara itu, Suhariati perwakilan dari Korum menyampaikan keanehan pikiran dari perwakilan perwakilan pemkab Batubara yang masih terkesan menutupi titik kucurangan yang terjadi.
“Kalau orang bapak masih nanya soal adannya bukti kecurangan, saya sendiri sebagai korbannya. Nilai saya tinggi tapi saya ditawari membayar uang 50 juta jika ingin lulus, karena gak membayar saya dikalahkan,” ucap Suhariati.
(Tim/Kasat)