Kasat News Kasat News

Breaking News

Bareskrim Polri dan Polrestabes Medan Gerebek Peredaran Vape Narkoba di

Piutang PBB-P2 Batu Bara Selisih Rp6,59 Miliar, Program Penghapusan 1992–2020

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Ahmad Yani SH Bawa Warga Sakit ke RS Bidadari Batu Bara
Batu Bara

Ahmad Yani SH Bawa Warga Sakit ke RS Bidadari Batu Bara

by kasatnews September 26, 2023 0 Comment

Kasatnews.id , Batu Bara – Koordinator PDIP Peduli Kabupaten Batu Bara, Ahmad Yani, SH, fasilitasi warga di 3 desa yang menderita sakit. Ahmad Yani, SH, langsung menjemput warga ke rumah dan langsung dibawa untuk mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bidadari Batu Bara. Senin (25/9/2023).

Ahmad Yani, SH, mengatakan, ini semua panggilan hati sudah 2 tahun lebih berusaha untuk membantu warga yang membutuhkan.

“Ada tiga warga yang kita bantu untuk mendapatkan perawatan medis di RS Bidadari. Suparno, warga Desa Sukaraja, Santi, Warga Tanah Tinggi, Lamiem, Warga Desa Tanah Merah,” jelas Yani.

Yani juga membantu warga yang BPJS nya lagi bermasalah agar bisa langsung aktif dan digunakan untuk berobat.

(Pelka)

Tags: Ahmad yani SH Bamtuan sosial RS Bidadari Warga sakit
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Bareskrim Polri dan Polrestabes Medan Gerebek Peredaran

Oktober 12, 2026
Batu Bara

Piutang PBB-P2 Batu Bara Selisih Rp6,59 Miliar,

Oktober 12, 2026
Kriminal

Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut

Oktober 11, 2026
Kriminal

Wakapolda Sumut dan Kapolresta Deli Serdang Dimutasi 

Oktober 11, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Bareskrim Polri dan Polrestabes Medan

Oktober 12, 2026
Batu Bara

Piutang PBB-P2 Batu Bara Selisih

Oktober 12, 2026
Kriminal

Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba

Oktober 11, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.