INALUM Gelar InJournal Chapter 1, Ajak Jurnalis Sumut Angkat Isu
Diduga Oknum Pejabat Disdik Batu Bara kerjakan sendiri penimbunan tanah SDN 17 Pasir Permit Senilai 200 Jt?
Kasatnews.id , Batu Bara – Hasil dari penelusuran media ini dilapangan terkait pengadaan tanah timbun SDN 17 Pasir Permit, Kec. Lima puluh pesisir, Kab. Batu Bara menjadi sorotan karena proyek ini diduga tidak memiliki waktu yang ditentukan dalam kontrak. ditambah lagi plank proyek pekerjaan penimbunan tidak ada terpasang di area lokasi SDN 17 Pasir Permit.
Sampai hari ini tanggal kontrak untuk pekerjaan penimbunan tanah di SDN 17 Pasir Permit senilai 200 juta belum diketahui, Sementara ini masih terlihat satu gundukan tanah di lokasi SDN 17 Pasir Permit, diduga proyek ini bakal mengalami keterlambatan dan tidak tepat waktu.
Pengadaan tanah timbun SDN 17 Pasir Permit ketika ditelusuri di link SPSE Inaproc.id/batu bara hanya terlihat tanggal pembuatan lelang pada tanggal 15 September 2025.

Disinggung soal KBLI perusahaan tersebut, Plt Kadisdik Batu Bara Wali Wala Azahari Sagala S.Pd,. MH melalui PPK Disdik Bonar Siahaan, ST beberapa waktu lalu mengatakan bahwa perusahaan CV “CKM” tersebut memiliki NIB 007 dan 006 untuk kegiatan penimbunan, sebelum nya Perusahaan tersebut diketahui bergerak dibidang pengadaan alat laboratorium dan bahan kimia yang beralamat kan di Kota Medan.
Dalam hal ini, Asumsi masyarakat Batu Bara menilai bahwa pekerjaan penimbunan tanah SDN 17 Pasir Permit diduga di kerjaan sendiri oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan Batu Bara dengan cara menyewa perusahaan (CV “CKM”) sebagai formalitas agar terlihat adanya aktifitas penyedia jasa.
Munculnya Asumsi tersebut berdasarkan tidak ada transparansi terkait proses pengerjaan proyek penimbunan. Dengan menyewa CV (Perusahaan) pekerjaan penimbunan itu guna menghindari persaingan Usaha atau dugaan Monopoli serta luput dari pengawasan pihak konsultan pengawasan yang ter- akuntable.
Sementara itu, Paket kegiatan penimbunan tanah SDN 17 Pasir Permit hanya dimenangkan oleh satu perusahaan CV “CKM” (Tunggal) dengan metode pengadaan langsung (PL) tanpa ada nya perusahan pendamping lelang, sehingga mengarah pada dugaan bahwa pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan.
Modus Operandi oknum pejabat Dinas Pendidikan dengan menggunakan jasa sewa perusahaan (CV) diduga sebagai formalitas agar terlihat adanya penyedia jasa agar terhindari dari pengawasan publik.
Untuk diketahui bahwa SDN 17 Pasir Permit adalah salah satu Sekolah yang paling tua di Kab. Batu Bara. Namun kondisi pembangunan nya kurang mendapat kan perhatian.
Kasus ini akan terus diinvestigasi lebih lanjut untuk mengetahui kebenaran fakta-fakta dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab. Jika terbukti, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kembali dikonfirmasi terkait tindak lanjut pekerjaan penimbunan tanah SDN 17 Pasir Permit, Plt Kadisdik Batu Bara Wali Wala Azahari Sagala S.Pd,. MH sudah tidak dapat di hubungi lagi, dengan kata lain telah memblokir HP awak media ini hingga berita ini di tayang kan, Sabtu 18/10/2025).
(Tim/Kasat)