Kasat News Kasat News

Breaking News

Bupati Baharuddin Siagian Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI atas Komitmen

Polres Batu Bara Terus Dampingi Penyaluran Jagung Petani ke Bulog

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Bareskrim Polri dan Polda Kalbar Ungkap dan Sita 100,5436 Meter Kubik Kayu Ilegal Logging di Kab. Kubu Raya
Kilas Daerah

Bareskrim Polri dan Polda Kalbar Ungkap dan Sita 100,5436 Meter Kubik Kayu Ilegal Logging di Kab. Kubu Raya

by kasatnews September 24, 2022 0 Comment

Kasatnews.id , Kalbar – Sebanyak 100,5436 meter kubik kayu Ilegal Diamankan Bareskrim Polri dan Polda Kalbar di Kecamatan Sungai Ambawang, Kab. Kubu Raya.

Penggerebekan tersebut di Gudang Kayu milik CV.Sumber Mandiri Abadi yang beralamat di Jalan Trans Kalimantan Km.46, Desa Teluk Bakung, Kec.Sungai Ambawang, Kab.Kubu Raya.

Konferensi Pers ini dihadiri oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, Kasubdid 3 Direktorat Tipidter Mabes Polri Kombes Pol Kurniadi, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit, Direktur Reserse Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan, Kapolres Kubu Raya AKBP Jerold, Tim dari Bareskrim Polri, serta rekan-rekan Media Pers baik Media Cetak, Media Elektronik maupun Media Online di Kota Pontianak. Jumat, (23/09/2022)

Pada tanggal 7 September 2022 Tim Bareskrim Polri menemukan truk dengan nopol S 8932 NC bermuatan kayu olahan di CV.Sumber Mandiri Abadi yang beralamat di Jl.Trans Kalimantan Km 46, Desa Teluk Bakung, Kec.Sungai Ambawang, Kab.Kubu Raya.

Setelah dilakukan pengecekan, muatan kayu tersebut dilengkapi dengan Dokumen yang tidak sah dan asal-usul kayu dari lokasi yg tidak memiliki ijin HPH.

“Modusnya adalah menggunakan Dokumen pengangkutan kayu olahan berupa Surat Keterangan Kayu – Kayu Olahan (SKSHHK – KO) secara berulang-ulang” ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

“Kayu-kayu tersebut diangkut dari Ketapang menju ke Kubu Raya, untuk selanjutnya diolah dan akan diekspor ke Eropa dan Korea Selatan” tambah Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.

Dalam kasus ini Pasal yang dilanggar adalah Pasal 88 ayat (2) Jo Pasal 16 UU No.18 tahun 2013 tentang pencegahan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda minimal 5 Milyar Rupiah dan paling banyak 15 Milyar Rupiah.

“Kasus ini akan kita dalami, sejalan juga nanti akan kita lakukan pengembangan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang” tutup Kasubdid 3 Direktorat Tipidter Mabes Polri Kombes Pol Kurniadi.

(Tim/Kasat)

Tags: Bareskrim polri Ilegal logging Kubu Raya Meter kubik Polda Kalbar
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

Bupati Baharuddin Siagian Raih Penghargaan Kementerian Hukum

Juni 10, 2026
Batu Bara

Polres Batu Bara Terus Dampingi Penyaluran Jagung

Juni 10, 2026
Batu Bara

FPBB Desak Kejari Batu Bara Usut Dugaan

Juni 9, 2026
Batu Bara

PPK Bantah Nilai Aset Rp1 Miliar dan

Juni 8, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

Bupati Baharuddin Siagian Raih Penghargaan

Juni 10, 2026
Batu Bara

Polres Batu Bara Terus Dampingi

Juni 10, 2026
Batu Bara

FPBB Desak Kejari Batu Bara

Juni 9, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.