KSPSI 1973 Dukung Kapolri Berantas Narkoba, Serta Ginting : Harus
KSPSI 1973 Dukung Kapolri Berantas Narkoba, Serta Ginting : Harus Dibarengi Penerapan Hukuman Maksimal
Jakarta, Kasatnews.id – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memerintahkan seluruh jajarannya agar lebih masif memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Suyudi mengatakan pemberantasan narkoba di tanah air membutuhkan langkah yang masif dan berkelanjutan.
Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) 1973, Drs HN Serta Ginting dalam siaran persnya dari Jakarta, Kamis (15/10/2026), menegaskan sangat mendukung perintah dan sikap tegas Kapolri tersebut. “Kita yakin dan percaya Kapolri yang saat ini dijabat Jenderal Suyudi Ario Seto akan senantiasa memprioritaskan pemberantasan narkoba di tanah air ini, apalagi sebelumnya dirinya menjabat sebagai Kepala BNN (Badan Narkotika Nasional). Dimana BNN telah berhasil memberantas banyak jaringan narkoba di tanah,” kata Serta Ginting yang juga saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara ,(FKPPN).
Serta Ginting berharap perintah dan sikap tegas Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto tersebut akan diikuti dan dijalankan para jajaran Polri di tanah air. Dimana komitmen tersebut saat ini terus dibuktikan dengan penggerebekan kampung narkoba di sejumlah wilayah se-Indonesia.
“Belum genap dua pekan setelah dilantik sebagai Kapolri, Jenderal Suyudi melalui jajarannya telah membuat gebrakan dengan melaksanakan operasi besar-besaran di kampung narkoba di tanah air sebagaimana menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto. Diantaranya di wilayah Sumatera, Sulawesi, hingga Kalimantan, yang melibatkan personel gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, jajaran Polda setempat, serta BNN di tingkat provinsi,” paparnya.
Meski demikian, lanjut Serta Ginting yang juga mantan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, komitmen pemberantasan narkoba yang tengah dilakukan saat ini hendaknya dibarengi dengan penerapan hukuman maksimal bagi para pelaku narkoba, seperti hukuman mati bagi pengedar hingga bandar besar . Apalagi jika oknum aparat terlibat agar diberikan hukuman maksimal tersebut.
” Secara norma harus ada pengukuran sanksi yang lebih berat, seperti halnya hukuman mati. Penerapan hukuman maksimal itu, dapat diukur dari jumlah barang bukti narkoba yang diamankan, serta siapa pelaku yang terlibat. Jika pelakunya penegak hukum, maka dapat diberikan hukuman maksimal,” paparnya.
Untuk itu, perlu ada perbaikan dari aspek penegakan hukum, yakni mengoptimalkan pemberantasan narkoba mengingat narkoba memiliki dampak yang sangat luar biasa. “Jadi jangan lagi seperti yang lalu-lalu, barang bukti yang diamankan besar tapi hukumannya ringan. Begitu pula bagi pemakai yang selama ini hanya sebatas rehabilitasi lalu keluar bebas, bila perlu diterapkan juga hukumannya agar menjadi efek jera kedepannya,”sebutnya.
Serta Ginting berpandangan, hukuman rehabilitasi yang selama ini diterapkan hendaknya benar-benar diperuntukkan bagi orang yang terbukti benar-benar sebagai pemakai pemula atau ringan. “Sebaliknya tidak sebatas memberikan rehabilitasi lalu kemudian bebas lagi, yang dikhawatirkan bisa terulang kembali. Namun rehabilitasi harus dibarengi dengan memberikan pembinaan yang maksimal, misalnya pembinaan olah taga yang disesuaikan dengan bakatnya, yang diyakini bisa menghentikan tidak menjadi pemakai kedepannya. Siapa tahu dari pembinaan mental dan olahraga yang maksimal tersebut akan mampu melahirkan atlet berprestasi nantinya,” sebut Serta Ginting yang pernah aktif di kepengurusan Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) tersebut.
Terakhir Serta Ginting mengajak masyarakat harus memiliki kesadaran yang tinggi akan bahaya dan dampak narkoba. ” Kedepan diharapkan produsen, bandar, pengedar, dan penyalahguna narkoba harus diberikan hukuman yang sangat berat, karena dampak buruk narkoba jauh lebih dahsyat dibandingkan dengan minuman keras,”ucapnya ucapnya.sembari berharap pemberantasan narkoba mampu meredam dan menghindari para generasi bangsa masa depan dari ancaman bahaya narkoba. (Jam)