Konsumen Mengaku Kecewa Terhadap Aturan Sepihak PT Ogan Gadai Kelambir V Medan
Kasatnews.id, Medan- Diduga kericuhan atau keributan sesaat terjadi di PT Ogan Gadai yang berada di Jalan Pasar IV Kelambir V Kecamatan Medan Sunggal, pada Senin (5/10) Sekira Pukul 20.00 WIB.
Kekecewaan dan kericuhan tersebut bermula dari seorang pria yang merupakan konsumen/nasabah mengamuk kepada salah satu pegawai yang ada di perusahaan pegadaian swasta itu dan diketahui memiliki jenis kelamin pria tersebut.
Peristiwa itu terjadi berawal ketika SA (39) pria yang mengamuk tersebut bermaksud ingin menebus HP Realme Note 70 milik istrinya yang baru di gadaikan selama dua hari di tempat pegadaian yang baru buka hampir satu tahun ini.
SA yang bertempat tinggal tidak jauh dari PT Ogan Gadai di Jalan Kelambir V ini memberi keterangan kepada wartawan terkait peristiwa yang dialaminya itu.
Dijelaskan sesaat hendak terjadinya transaksi antara TR (19) yang merupakan istri SA dengan satu pegawai PT Ogan Gadai tersebut ada beberapa uraian penjelasan melalui lisan yang memberitahukan syarat penebusan atau pengambilan barang jamiman dengan mengharuskan membawa surat atau kwitansi yang diberikan oleh pihak pegadaian kepada si penggadai atau nasabah sebagai bentuk pembuktian adanya barang yang dijadikan jaminan atas pinjaman uang tunai terhadap perusahaan tersebut.
Pihak PT Ogan Gadai kala itu melalui pegawai menjelaskan juga dimana barang yang dijaminkan sebelumnya itu bisa diambil oleh pihak ke tiga atau orang lain berdasarkan adanya persetujuan antara si pegadai dan orang yang dipercayakan melalui pembuktian adanya kwitansi dan tanda pengenal asli si nasabah serta diwajibkan juga bagi orang tersebut memiliki tanda pengenal yang terdata secara sah di negara seperti diantaranya berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) atau identitas lainnya.
Namun pernyataan yang sebelumnya disampaikan tadinya itu mendadak berubah ketika SA berupaya melakukan penebusan hp Realme yang digadaikan TR istrinya itu Sabtu (3/10) Siang kemarin.
Adumulut terjadi antara SA dengan pria yang mengaku sebagai pegawai PT Ogan Gadai tersebut berperawakan mata cipit memakai kemeja putih dan celana panjang hitam.
Saat itu pegawai yang memiliki Tato dilengan kirinya ini meminta kepada SA agar TR orang yang menggadaikan barang tersebut dihubungi guna konfirmasi terkait penebusan barang tersebut.
Ia menjelaskan bahwa orang yang terdaftar sebagai nasabah atau si penggadai barang itu adalah istrinya yang dia nikahi secara sah sembari memperlihatkan lembaran kertas yang membuktikan pernikahan keduanya.
Pegawai berjenis kelamin pria yang tampak sedikit “Melentik” ini bersikukuh meminta agar TR segera dihubungi bila menginginkan barang yang digadaikan dapat diproses pengambilannya.
Hal Itu yang membuat timbulnya percekcokan antara SA dengan oknum pegawai “Boty” ini karena dianggap menimbulkan syarat tambahan “mendadak” dan dapat dikategorikan sebagai aturan yang dibuat secara sepihak tanpa adanya kesepakatan awal antara perusahaan gadai dengan nasabah.
“Perang” mulut antara SA dan pegawai PT Ogan Gadai tidak terhindarkan dan nyaris baku hantam dimana SA tampak mulai begitu marah terhadap pegawai itu.
Suara yang begitu kuat diringi nada penegasan menjadi pelampiasan berikut penyampaian terhadap laki-laki tersebut.
“Kau jangan main-main dan jangan coba kau persulit aku” kata SA pria bersuku batak ini sembari menatap tajam ke arah mata si pegawai yang namanya masih dirahasiakan ini.
“Kau suruh menghubungi istriku sementara hp dia ini yang mau kutebus jadi bagaimana aku mau menghubungi dia”,” lanjut pria yang pernah duduk di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) tersebut.
Merasa dipersulit oleh perusahaan yang berdiri pada tahun 2019 ini,SA yang pernah belajar tentang hukum dan undang-undang ini akan membawa permasalahan tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berhak dan menanungi terkait perusahaan yang bergerak dibagian keuangan ini.
“Besok pagi saya mau Ke kantor OJK Sumut dan melaporkan masalah ini karena saya anggap mereka ini semena-mena dengan membuat aturan mendadak dan sepihak tanpa adanya pemberitahuan serta kesepakatan diawal proses pegadaian kemarin,”
Dia juga memberitahu bahwa dirinya sedang mencari tau terkait izin Pegadaian swasta tersebut dan bilamana ada ditemukan pelangaran atau sebagainya maka SA memastikan akan melaporkan perusahaan tersebut institusi terkait dan aparat penegak hukum
“Aku lagi cari tau mengenai pegadaian ini dan kalau kutemukan celah yang menjadi pelanggaran maka aku pastikan untuk melaporkan PT Ogan Gadai Ini ke aparat terkait guna proses hukum,” pungkasnya.
Terpisah, awak media akan mengonfirmasi kepada pihak PT Ogan Gadai dan menunggu keterangan klarifikasi terkait kericuhan dan keributan sesaat itu, konsumen/nasabah dan staff/karyawan PT Ogan Gadaii, Jalan Kelambor V Medan. (MRH/R)