JAM PIDMIL Tetapkan 5 Tersangka Pengadaan Motor Listrik BGN Rp1,22 Triliun, Realisasi Diduga Hanya 2.117 Unit
Kasatnews.id | Jakarta — Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik pada Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada periode 2025 hingga 2026 dengan nilai pengadaan sekitar Rp1,22 triliun.
Lima tersangka yang ditetapkan terdiri dari empat pihak swasta dan satu pejabat, yakni AM selaku Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal; YY selaku Direktur PT YAT; AA dan GB selaku Direktur PT ASE; serta Kolonel Cpl BU selaku Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK).
Pengadaan Diduga Dikondisikan
Dalam penyidikan sementara, Kejaksaan menduga para tersangka bersekongkol mengondisikan proses pengadaan. Dugaan pengondisian tersebut disebut mencakup penentuan pemenang, spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding yang digunakan untuk memenangkan PT YAT.
Persoalan semakin mencuat pada tahap pelaksanaan kontrak. Jumlah pengadaan yang semula ditetapkan sebanyak 25.644 unit kemudian diubah menjadi 21.801 unit.
Namun, berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh penyidik, hingga 20 Maret 2026 realisasi pekerjaan secara riil baru mencapai 2.117 unit.
Angka tersebut menjadi titik krusial dalam penyidikan. Sebab, meskipun realisasi fisik disebut baru 2.117 unit, penyidik menduga telah dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang menyatakan seolah-olah pekerjaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100 persen.
BAST tersebut kemudian diduga digunakan dalam proses pembayaran.
Selisih Realisasi Jadi Sorotan
Jika dibandingkan, realisasi riil 2.117 unit hanya sekitar 9,71 persen dari 21.801 unit yang disebut dalam BAST.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar 19.684 unit antara realisasi pekerjaan yang diterangkan berdasarkan keterangan saksi dengan jumlah pekerjaan yang dinyatakan telah selesai 100 persen.
Namun, perlu ditegaskan bahwa angka tersebut merupakan perbandingan matematis berdasarkan data dalam siaran pers Kejaksaan dan bukan merupakan penetapan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menyatakan dugaan rangkaian perbuatan tersebut telah memberikan keuntungan kepada para tersangka dan/atau korporasi PT YAT serta mengakibatkan kerugian keuangan negara. Adapun besaran kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh BPKP.
63 Saksi dan 8 Ahli Diperiksa
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah memeriksa 63 saksi dan 8 ahli.
Penyidik juga mengamankan lima unit telepon seluler, 889 dokumen, uang tunai sekitar Rp24,97 miliar, serta sejumlah kendaraan dan aset lainnya. Di antaranya satu unit pesawat Textron Aviation Inc., satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.
Sementara itu, Tim Ahli Teknis ITS Surabaya masih melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap objek pengadaan.
Satu Tersangka Perwira TNI Ditahan di Pomdam Jaya
Para tersangka dijerat berdasarkan materi penyidikan dengan Pasal 603 jo. Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kolonel Cpl BU ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya. Sementara AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, YY di Rutan Kelas I Pondok Bambu, sedangkan AA dan GB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
JAM PIDMIL menyatakan penyidik masih mendalami keterlibatan dan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait, termasuk kemungkinan peran korporasi dalam perkara tersebut. Penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana juga masih dilakukan.
Perkara ini menunjukkan bahwa penyidikan belum berhenti pada lima tersangka. Ruang pendalaman masih terbuka terhadap pihak lain yang berdasarkan alat bukti nantinya memiliki keterkaitan dan pertanggungjawaban dalam proses pengadaan tersebut.
Seluruh dugaan dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (Tim/Kasat)