Masyarakat Minta Bupati Tidak Hanya Desa, Lurah dan Camat di Sosialisasikan, Pengelolaan PBJT dan LPJU 2024-2025 di Bapenda Perlu di Buka ke Publik?
Kasatnews.id | Batu Bara – Sikap tertutup Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara terhadap surat konfirmasi dan klarifikasi yang disampaikan Redaksi Kasatnews.id tertanggal 6 Juli 2026 memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, surat konfirmasi yang berisi sejumlah pertanyaan terkait pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik, potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta pembayaran rekening Listrik Penerangan Jalan Umum (LPJU) Tahun Anggaran 2024 belum memperoleh jawaban resmi dari Plt Kepala Bapenda Kabupaten Batu Bara.
Padahal, permintaan klarifikasi tersebut diajukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta regulasi daerah yang mengatur pemungutan pajak daerah.
Dalam surat tersebut, redaksi meminta penjelasan mengenai dasar hukum pemungutan PBJT tenaga listrik pada masa transisi regulasi Januari hingga Agustus 2024, mekanisme penerapan tarif, total penerimaan PBJT dari PT Inalum selama 2024–2025, hingga evaluasi terhadap potensi kehilangan PAD apabila terdapat perbedaan dasar pengenaan pajak.
Selain itu, perhatian juga tertuju pada pembayaran rekening LPJU Tahun 2024 yang mencapai lebih dari Rp10,4 miliar dengan nilai tagihan bulanan yang relatif sama sepanjang tahun. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai jumlah titik lampu jalan aktif, hasil audit energi, mekanisme verifikasi lapangan, serta rekonsiliasi data antara instansi terkait dan PT PLN.
Ketiadaan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut justru memperbesar ruang spekulasi di tengah masyarakat. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memberikan penjelasan atas penggunaan uang rakyat serta pengelolaan pendapatan daerah.
Sikap tidak memberikan klarifikasi bukan berarti membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, apabila pejabat publik memilih tidak memberikan penjelasan terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan publik, maka hal tersebut dapat dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi dan akuntabilitas pemerintahan yang baik.
Publik berhak mengetahui apakah pemungutan PBJT telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, apakah terdapat evaluasi terhadap potensi kehilangan PAD, serta apakah seluruh pembayaran LPJU benar-benar didasarkan pada data riil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kasatnews.id menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Pers. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Plt Kepala Bapenda Kabupaten Batu Bara maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, atau dokumen pendukung atas seluruh persoalan yang telah disampaikan dalam surat konfirmasi.
Selama klarifikasi belum diberikan, pertanyaan-pertanyaan mengenai pengelolaan PBJT, potensi kehilangan PAD, serta tata kelola pembayaran LPJU tetap menjadi perhatian publik yang layak memperoleh jawaban secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Tim/Kasat)