Disampaikan di Kegiatan Reses, Edi Saputra Ajak Warga Jauhi Narkoba,
Nomenklatur THR 1 Tahun 2 Kali Cair, Eks Kadis Perpus Dikonfirmasi Bungkam
Kasatnews.id | Batu Bara – Dugaan tumpang tindih pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Perpustakaan Kabupaten Batu Bara kini menjadi sorotan publik. Sejumlah dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) menunjukkan adanya dua transaksi berbeda yang sama-sama menggunakan nomenklatur THR dengan nilai yang cukup signifikan.
Berdasarkan dokumen yang beredar, pada 1 April 2024 tercatat SP2D Nomor 12.19/04.0/000011/LS/2.23.2.24.0.00.20.0000/M/4/2024 untuk pembayaran Gaji Ke-14 (THR) ASN Dinas Perpustakaan Kabupaten Batu Bara sebesar Rp79.970.848.
Namun hanya berselang sekitar satu bulan, tepatnya pada 15 Mei 2024, kembali diterbitkan SP2D Nomor 12.19/04.0/000021/LS/2.23.2.24.0.00.20.0000/M/5/2024 dengan uraian pembayaran “TPP THR ASN Dinas Perpustakaan TA 2024” sebesar Rp63.750.799.
Muncul pertanyaan serius, apakah komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) telah masuk dalam pembayaran THR yang dicairkan pada 1 April 2024 atau tidak?
Jika sudah termasuk, mengapa masih dilakukan pembayaran dengan nomenklatur “TPP THR ASN” pada Mei 2024?
Jika belum termasuk, mengapa pembayaran pertama tetap disebut sebagai THR ASN secara utuh?
Persoalan ini menjadi penting karena regulasi pemberian THR ASN pada prinsipnya diberikan satu kali dalam satu tahun anggaran kepada penerima yang berhak sesuai komponen yang ditetapkan pemerintah.
Publik berhak mengetahui apakah kedua pembayaran tersebut memiliki objek manfaat yang berbeda atau justru berkaitan dengan hak yang sama. Sebab apabila komponen TPP telah diperhitungkan dalam pembayaran THR sebelumnya, maka pembayaran kembali dengan nomenklatur TPP THR berpotensi menimbulkan kelebihan pembayaran yang dapat berdampak pada kerugian keuangan daerah.
Yang lebih mengundang perhatian, hingga kini belum terlihat adanya penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai dasar hukum pembayaran TPP THR tersebut. Tidak diketahui apakah terdapat Peraturan Bupati, Keputusan Kepala Daerah, atau regulasi lain yang secara khusus mengatur pembayaran TPP THR secara terpisah setelah THR ASN dibayarkan.
Publik juga berhak mengetahui apakah daftar penerima THR pada April 2024 identik dengan daftar penerima TPP THR pada Mei 2024. Jika penerimanya sama, maka pertanyaan mengenai potensi tumpang tindih pembayaran menjadi semakin relevan untuk dijawab.
Tidak hanya itu, mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah juga ikut dipertanyakan. Apakah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) telah melakukan verifikasi menyeluruh sebelum menerbitkan SP2D? Apakah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) telah menguji kepatuhan administrasi dan legalitas pembayaran tersebut?
Sorotan publik semakin mengarah pada aspek transparansi pemerintahan. Ironisnya, pejabat yang saat itu memimpin Dinas Perpustakaan diketahui kini menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batu Bara. Sebagai perangkat daerah yang memiliki fungsi utama dalam membangun keterbukaan informasi publik, jabatan tersebut semestinya menjadi contoh dalam menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas pengelolaan keuangan daerah.
Karena itu, sikap tertutup atau tidak adanya penjelasan yang memadai atas munculnya dua pembayaran dengan nomenklatur THR dalam satu tahun anggaran berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Transparansi bukan hanya kewajiban administratif, melainkan juga bentuk pertanggungjawaban moral kepada publik sebagai pemilik sah anggaran daerah.
Aliansi Masyarakat Batu Bara mendesak Kepala Dinas Perpustakaan, BKAD, dan Inspektorat Kabupaten Batu Bara segera membuka dokumen perhitungan THR ASN Tahun 2024, daftar nominatif penerima THR dan TPP THR, dasar hukum pembayaran, serta dokumen verifikasi yang menjadi landasan pencairan dana tersebut.
Apabila klarifikasi tidak segera diberikan secara terbuka dan komprehensif, maka persoalan ini dinilai layak menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut oleh Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Ombudsman RI, bahkan aparat penegak hukum guna memastikan tidak terjadi penyimpangan, pembayaran tidak sesuai ketentuan, maupun kerugian keuangan daerah.
Di tengah tuntutan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, masyarakat menunggu jawaban yang jelas: apakah dua pembayaran bernomenklatur THR tersebut merupakan hak yang berbeda sesuai aturan, atau justru menjadi celah yang perlu diusut lebih dalam oleh lembaga pengawas negara. (Tim/Kasat)