Selamatkan 813 Ribu Jiwa, Polda Sumut Gagalkan Peredaran 72 Kg
Polresta Deli Serdang Diduga Biarkan Aktivitas Pengerukan Tanah Bukit Ilegal
Kasatnews.id, Deli Serdang- Polresta Deli Serdang Diduga membiarkan pengerukan tanah bukit tanpa izin/ ilegal (galian C) bebas beraktivitas di Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (25/4/2026).
Pengerukan/pengambilan tanah tersebut sudah berjalam berbulan-bulan dan belum ditindak oleh Polsek STM Hilir, Polres Deli Serdang.
Kepada wartawan, seorang warga saat ditemui menjelaskan pengerukan tanah (galian C) sepintas tidak terlihat dengan jelas dan akses menuju ke pengerukan agak susah dilalui. Namun, kalau diperhatikan secara cermat dari jalan raya ini terlihat jelas.
“Dari sini jalannya ke lokasi galian C nya, agak susah jalan ke bawah. Bang tengoklah mereka lagi beraktivitas. Ada 2 alat berat ekskavator lagi mengeruk dinding-dinding bukit,” ujarnya.
Lanjut dikatakannya, pengangkut tanah galian C tersebut menggunakan Truk Colt Diesel. Truk-truk pengangkut tanah warna putih itupun silih datang berganti.
“Tunggu aja sebentar lagi, nanti pasti ada truk yamg keluar dan masuk ke lokasi galian C nya. Bang tanyaklah instansi terkait, pihak kepolisian Polres Deli Serdang, pihak Kecamatan setempat, dan Dinas Perindag dan ESDM biar jelas terkait perizinannya,” pungkasnya.
Sekedar informasi, Pengerukan tanah bukit secara ilegal merupakan aktivitas penggalian tanpa izin resmi yang sering dilakukan untuk kepentingan komersial seperti penjualan tanah urug (galian C), pembuatan kaveling lahan, atau penambangan liar. Kegiatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan risiko bencana yang signifikan bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, AKP Marvel dikonfirmasi awak media via Whatsaap di nomor 0812862680xx pada Selasa (28/4/2026) terkait dugaan aktivitas pengerukan tanah bukit ilegal berbulan-bulan di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, belum berkomentar. (MRH)