Belanja Pegawai Rp471 Miliar, BPK Temukan Ketidaksesuaian Pembayaran Gaji di
Wacana Pemekaran Sumatera Pantai Timur Hanya Pengalihan Isu Atas Gagalnya Pelayanan Kepada Masyarakat Lagi Sulit
Kasatnews.id , Batu Bara – Tokoh Muda Kabupaten Batu Bara menolak ide gagasan Pemekaran Sumatera Pantai Timur yang belakangan di gagas oleh kelompok menamakan diri Komite Pemekaran Provinsi (KPP) Sumatera Pantai Timur.
M. Adam Malik, S.Sos mengatakan sebagai masyarakat Batu Bara ia menolak ide gagasan ini karena minim wawasan historis hingga berujung memperkeruh hubungan Provinsi Sumut dan Kab. Batu Bara.
“Ide melahirkan UU Provinsi Sumatera Pantai Timur yang di gagas oleh Oknum – oknum itu telah mengganggu stabilitas multi sistem pembangunan Provinsi di Sumut”. Ungkapnya.
Ia menjelaskan. Kelompok tersebut tidak di dukung penuh oleh seluruh masyarakat Kabupaten/Kota yang dulu pernah masuk dalam sejarah sumatera bagian timur.
Baginya. Gagasan Komite Pemekaran Provinsi Sumatera Pantai Timur itu tidak berdasar dari Kajian Historis hingga Yuridis Konstitusi. Sehingga Ia meminta oknum – oknum ini tidak lagi menggaungkan rencana itu yang berakibat sentimen berbagai kalangan.
“Sejarah Sumatera Timur itu sangat panjang, mulai dari pengetahuan kita soal Staatblad 1873 Nomor 181 di mana menjelaskan keresidenan timur dari ujung aceh hingga Lampung. Bahwa Timur bukan hanya ASLAB. Ada Langkat, Karo, Deli Serdang hingga kota medan. Gak bisa kita klaim sejarah dengan sepihak”.
Bahkan, pasca Kemerdekaan Indonesia. Pulau Sumatera terbagi menjadi 3 (tiga) salah satunya yaitu Provinsi Sumatera Utara yang di dalamnya berisi pula 3 keresidenan. Salah satunya Karesidenan Sumatera Timur.
“Kemudian juga soal historis UU 10 Tahun 1948 tentang pembagian sumatera dalam 3 (tiga) Provinsi yang menjelaskan sejarah sebelumnya bahwa Sumatera Timur Itu bukan ASLAB saja. Melainkan 13 Kab/Kota saat ini termasuk Kota Medan”.
Tak sampai disitu, Adam menolak gerakan tersebut karena Provinsi Sumut sudah hadir dalam membangun banyak fasilitas umum yang bisa di rasakan oleh Kabupaten Batu Bara.
“Terakhir UU 24 Tahun 1956 hingga UU terbaru yaitu UU 8 Tahun 2023 menjelaskan dasar historis lah makanya kita bisa bertahan dari Provinsi Sumut. Harusnya Kita patut bersyukur”.
Ia menghimbau agar oknum – oknum yang berada di dalam Komite Pemekaran Provinsi (KPP) Sumatera Pantai Timur menghentikan ide tersebut dan menjaga Sumut kondusif.
“Jangan karena ego kelompok membuat Stabilitas Pembangunan Di Sumut jadi terhambat. Harusnya kita fokus dengan pembangunan. Saya pun siap berdiskusi soal ini”.
Di akhir pernyataanya. Ia kembali meminta agar fokus membangun Kabupaten Masing – Masing dan melaksanakan program Asta Cita Presiden Prabowo
“Saya menghimbai kepada oknum – oknum tersebut untuk tidak lagi membahas soal Pantai Timur karena kita sudah Merdeka. Bukan lagi koloni belanda terlebih ada moratorium otonomi daerah. Khususnya di Kabupaten Batu Bara ini, Sudah cukup masyarakat sulit jangan di sulut dengan rencana pemekaran”. Pungkasnya. (Tim/Kasat)