Kasat News Kasat News

Breaking News

INALUM Gelar InJournal Chapter 1, Ajak Jurnalis Sumut Angkat Isu

Di Tengah Defisit dan SILPA Besar, Pengadaan iPad Pro Rp28

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Dugaan Korupsi LPJU BAPENDA Batu Bara T. A 2024 Menuai Sorotan Publik, Pengamat anggaran Sumut Angkat Bicara!
Batu Bara

Dugaan Korupsi LPJU BAPENDA Batu Bara T. A 2024 Menuai Sorotan Publik, Pengamat anggaran Sumut Angkat Bicara!

by kasatnews Agustus 8, 2025 0 Comment

Kasatnews.id , Batu Bara – Menanggapi pemberitaan dugaan korupsi pembayaran Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di BAPENDA Kabupaten Batu Bara mendapat tanggapan serius dari pengamat anggaran Sumatera Utara Elpanda Ananda. Jumat (8/8/2025).

Dia menyebutkan bahwa adanya dugaan kecurangan dalam pembayaran LPJU yang melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara dan PT PLN hal itu sering terjadi.

Dalam modus operandi yang diduga adalah Bapenda tetap membayarkan pajak LPJU yang mati kepada PT PLN. Hal ini menimbulkan kecurigaan karena banyak LPJU di jalan-jalan Batu Bara yang tidak berfungsi, padahal pembayaran untuk LPJU tampaknya dilakukan secara rutin setiap bulan.

Menurut Elpanda, ” Sebenarnya antara Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) yang diterima Pemkab Batu Bara dan beban rekening listrik yang harus dibayarkan pemkab ke PLN harusnya tetap masih bisa mempunyai selisih untuk membiayai Pembangunan daerah. Jangan sampai beban rekening Listrik yang ditanggung pemkab melebihi pajak penerangan jalan yang dibayarkan oleh PLN sebagai pihak ke 3 ke pemkab Batu Bara.” Ucapnya

Selain itu, sangat disayangkan kalau beban rekening Listrik yang dibayarkan ternyata penerangan jalannya tidak dinikmati oleh Masyarakat karena banyak lampu jalan yang mati dan tetap beban rekeningnya dibayar ke PLN. Masyarakat mengalami rugi yang doble karena harus membayar pajak penerangan jangan yang penerangan jalannya tidak dinikmati. Pemkab harusnya bertanggungjawab pada pemeliharaan lampu dipinggir jalan yang jadi kewajiban Pemkab terkait Isu Keringanan Pajak dan Dukungan Masyarakat.

Lebih lanjut Elpanda menyampaikan, ” Selain dugaan korupsi pembayaran LPJU, berita ini juga menyinggung tentang keringanan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang diberikan kepada PT Inalum. Hal ini menjadi kontroversi karena sebelumnya ada penolakan, namun kemudian dikeluarkan peraturan baru (PERBUP) yang memberikan keringanan. Isu ini diduga berkaitan dengan “tukar guling proyek” antara penguasa daerah dan PT Inalum, yang dianggap menyakiti hati masyarakat miskin.” Pungkas nya

Dikata nya lagi, ” Harusnya pemkab lebih mengutamakan kepentingan rakyat dengan memastikan keringan yang diperoleh dapat meringankan beban ekonomi Masyarakat. Kalau memang bisa meringankan ekonomi Masyarakat kenapa tidak diupayakan.
Terkait ketentuan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebenarnya sudah cukup jelas dimana pemerintah daerah memperoleh 10% dari beban rekening Listrik yang ditanggung konsumen Listrik (Masyarakat).

Ketentuan ini didasarkan pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD dan PP Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik.

Terkait adanya dugaan korupsi yang di sampaikan oleh media ini dalam pemberitaan tentunya ini harus ditelusuri aspek hukum mana yang dilanggar. Selain itu, yang paling penting adalah tanggungjawab pemkab terhadap perawatan lampu jalan.

Jangan sampai beban Listrik dibayar, sedangkan lampunya tidak dapat dinikmati oleh Masyarakat. Dampak tidak adanya lampu penerangan jalan akan membuat suasana malam hari jadi mencekam dan rawan dengan Tindakan criminal.

Oleh sebab itu, pihak dinas PU yang bertanggungjawab terhadap pemeliharaan harus menyegerakan perbaikannnya. Selain itu, transparansi pengelolaan pajak daerah utamanya penerangan jalan harus transparan dan akuntabel. Pihak ke 3 PLN harus memastikan ditribusi pajak penerangan berjalan secara efektif. Harus ada keterbukaan PLN misalnya soal jumlah pelanggan PLN dan berapa nominal yang pelanggan PLN bayarkan setiap bulannya. Pungkas nya

(Tim/Kasat)

Tags: Dugaan korupsi. Lpju BAPENDA Melukai hati rakyat Pengamat anggaran sumut PLN.
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

INALUM Gelar InJournal Chapter 1, Ajak Jurnalis

April 15, 2026
Batu Bara

Di Tengah Defisit dan SILPA Besar, Pengadaan

April 15, 2026
Batu Bara

Service Mobil Direktur RSUD Batu Bara BK

April 14, 2026
Nasional

Sosialisasi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan, Edi

April 14, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

INALUM Gelar InJournal Chapter 1,

April 15, 2026
Batu Bara

Di Tengah Defisit dan SILPA

April 15, 2026
Batu Bara

Service Mobil Direktur RSUD Batu

April 14, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.