INALUM Gelar InJournal Chapter 1, Ajak Jurnalis Sumut Angkat Isu
Disoal Anggaran 229 Juta Bangunan Kantor Tidak Ditemukan, Kadis Pertanian dan Perkebunan Dikonfirmasi Bungkam?
Kasatnews.id | Batu Bara – Berdasarkan LHP BPK RI T. A 2022 atas sejumlah barang milik daerah (BMD) Gedung Bangunan senilai 983.347.500,00 T. A 2022 tidak di temukan keberadaan nya, namun register pembayaran SP2D cair dengan rincian sebagai berikut :
1. Dinas Pertanian dan Perkebunan dengan judul Bangunan Gedung tempat kerja senilai rp. 229.310.000,00.
2. Dinas Perhubungan dengan judul Bangunan Gedung Kantor lain nya senilai rp. 741.234.500,00.
3. Disporabudpar dengan judul Bangunan Gedung dan Pagar Permanen senilai 12.800.000,00.
Lebih menarik perhatian dikalangan masyarakat Batu Bara terkait pekerjaan Dinas Pertanian dan Perkebunan dengan kegiatan pembangunan gedung kantor yang di duga fiktif di antara nya terdapat sejumlah kegiatan tersebut tidak diketahui kapan di kerjakan, namun R. SP2D nya cair?
Dalam laporan register SP2D Dinas Pertanian dan Perkebunan tahun anggaran 2022 terdapat 2 kegiatan yang mana pekerjaan tersebut di kerjakan CV. “ES” dengan pekerjaan Pembangunan gedung Laboratorium dinas Pertanian dan perkebunan senilai rp. 140.500.000,00 dan CV “DY” senilai rp. 94.900.000,00 dengan pekerjaa rehap gedung aula kantor dinas pertanian dan sejumlah kegiatan pembangunan kantor gedung lain nya yang masih meninggal pertanyaan terhadap realisasi kegiatan tersebut.
Sebab nya, dari sejumlah kegiatan pembangunan gedung kantor dinas pertanian dan perkebunan dalam kegiatan tersebut tidak diketahui realisasi nya hingga terkonfirmasi Minggu, (9/3/2025) kepada Kadis Pertanian dan Perkebunan Ir Susiliawati M.si terkait pekerjaan tidak ditemukan keberadaan nya hingga tidak memberikan respon positif terhadap konfirmasi tersebut.
Berbagai dugaan atas penelusuran media ini terhadap kegiatan dan anggaran dinas pertanian dan perkebunan Batu Bara di yakini penuh muatan unsur KKN. Hingga tidak sampai di situ, pengadaan alat bantuan mesin pertanian juga masih dalam pendalaman penelusuran atas realisasi kegiatan nya.
Menurut aktivis Batu Bara, Komunitas Anti Korupsi (KAK) Herman Hsb mengatakan bahwa segala bentuk tindakan penyalahgunaan dalam jabatan dapat di katagorikan perbuatan melawan hukum.
(Tim/Kasat)