Kasat News Kasat News

Breaking News

Bupati Baharuddin Siagian Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI atas Komitmen

Polres Batu Bara Terus Dampingi Penyaluran Jagung Petani ke Bulog

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Hakim Vonis Pengedar dan Pembeli Sabu Rp.50 Ribu 8 Tahun 3 Bulan Penjara, Ketua PN Medan : Diberi Pembinaan
Kriminal

Hakim Vonis Pengedar dan Pembeli Sabu Rp.50 Ribu 8 Tahun 3 Bulan Penjara, Ketua PN Medan : Diberi Pembinaan

by kasatnews November 16, 2024 0 Comment

Kasatnews.id, Medan- Terkait putusan atau vonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan sepuluh tahun tiga bulan penjara serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum sepuluh tahun enam bulan penjara yang diterima terduga pengedar, Rizky Daulay dan pembeli/pemakai narkoba sabu paket lima puluh ribu rupiah, Andi Fauzi Hasibuan telah sampai dan direspon oleh Ketua PN Medan.

Dalam sidang putusan atau vonis pada Rabu (13/11/2024) tersebut yang bertindak sebagai Hakim ketua, M Nazir, hakim anggota Nani dan Evrata. Serta disaksikan JPU, Novalita Siahaan dan Penasihat hukum prodeo.

Kepada awak media, Ketua PN Medan, Bapak Jon Sarman Saragih SH, M.Hum, mengatakan terimakasih informasinya. Ke depan diberikan pembinaan.

“Tks infonya sahabat ku, independensi hakim tidak bisa saya campuri. Ke depan tetap saya beri pembinaan,” kata Jon Sarman yang menorehkan segudang prestasi dan bersahabat dengan awak media via WhatsApp Kamis (14/11/2024).

Ketua PN merupakan Hakim Pengadilan yang bertugas memeriksa, memutus dan menyelesaikan pidana dan perdata di tingkat pertama.

Sementara itu, menurut informasi/berita yang diterima awak media ini, Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu, Herwanto Nurmansyah mendatangi Komisi Yudisial (KY) melaporkan tiga hakim PN Medan pada Rabu (13/11/2024).

Ketiga hakim tersebut memberikan vonis lepas (onslag) terhadap pasangan suami istri (pasutri) atas kasus pemalsuan surat hingga merugikan perusahaan Rp.583 Miliar, Selasa (6/11/2024).

Tiga hakim yang terlibat dalam vonis lepas itu yakni, Hakim ketua, M Nazir, Hakim anggota, Khairulludin dan Efrata.

 

Diberitakan sebelumnya, masih segar dalam ingatan terkait terduga penyalahgunaan narkoba paket 50 ribu rupiah bernama Andi Fauzi Hasibuan dituntut Jaksa Penuntut Umum sepuluh tahun penjara dengan subsider enam bulan penjara atau denda satu miliar rupiah, kini memasuki babak baru.

Sidang lanjutan terdakwa Andi Fauzi Hasibuan telah diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan putusan atau vonis delapan tahun subsider tiga bulan penjara.

Hal itu disampaikan oleh Hakim PN Medan pada Rabu (13/11/2024) sore di ruang Cakra 6 PN Medan. (MRH)

Tags: Di beri pembinaan Di vonis 8 tahun Paket 50 ribu Pengadilan negeri medan Pengguna narkotika jenis sabu Putusan.
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

Bupati Baharuddin Siagian Raih Penghargaan Kementerian Hukum

Juni 10, 2026
Batu Bara

Polres Batu Bara Terus Dampingi Penyaluran Jagung

Juni 10, 2026
Batu Bara

FPBB Desak Kejari Batu Bara Usut Dugaan

Juni 9, 2026
Batu Bara

PPK Bantah Nilai Aset Rp1 Miliar dan

Juni 8, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

Bupati Baharuddin Siagian Raih Penghargaan

Juni 10, 2026
Batu Bara

Polres Batu Bara Terus Dampingi

Juni 10, 2026
Batu Bara

FPBB Desak Kejari Batu Bara

Juni 9, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.