Kasat News Kasat News

Breaking News

Edi Saputra Gelar Sosialisasi kepada Kader IMM : E-KTP Tidak

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak Nyata bagi Batu

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Polda Sumut Dalami Legalitas Pabrik Export- Import Teripang Hewan Laut Dilindungi di Gang Perjuangan Kedai Durian
Kilas Daerah

Polda Sumut Dalami Legalitas Pabrik Export- Import Teripang Hewan Laut Dilindungi di Gang Perjuangan Kedai Durian

by kasatnews November 12, 2024 0 Comment

Kasatnews.id, Medan- Terkait diduga bau busuk menyengat menyala yang tercium berasal dari bangunan gudang atau pabrik dan legalitas dokumen perizinan di Gang Perjuangan Kedai Durian, kini memasuki babak baru.

Hal itu pun telah sampai ke pihak kepolisian Polda Sumut, pada Selasa (12/11/2024).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK mengucapkan terimakasih infonya. Pihaknya akan mendalami terhadap pabrik atau PT export- Import teripang hewan laut yang dilindungi tersebut.

“Terimakasih infonya, polisi akan mendalami,” kata Hadi via WhatsApp kepada wartawan.

Diberitakan sebelumnya, Lurah Kedai Durian melalui Kasi Trantib, Sahat Harefa menindaklanjuti terkait diduga bau menyengat menyala yang tercium berasal dari bangunan gudang atau home industri No. 42 B di Jalan Ladang Gang Perjuangan, pada Senin (11/11/2024).

Kepada wartawan, Kasi Trantib Kelurahan Kedai Durian, Sahat Harefa menjelaskan bangunan gudang atau home industri tersebut bercat putih itu adalah pabrik atau produksi hewan laut (teripang) export- Import dan legal perizinannya.

“Pabrik/PT export dan import makanan hewan laut (teripang). Terkait perizinan ada dan lengkap, bang. Kalau di luar pabrik tidak bau menyengat, tpi didalam bau. Tadi pagi baru dari pabrik itu kami,” kata Sahat via WhatsApp.

Lanjut dikatakan, PT/ pabrik itu sudah lama beroperasi sebelum dirinya bertugas di Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor. Dan PT/pabrik terdaftar di instansi terkait.

“Legalitasnya terdaftar di Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait, limbah dan Amdalnya. Untuk limbah dan Amdalnya dibuang ke luar oleh pihak PT/pabrik itu,” sebutnya.

Hal senada juga disampaikan oleh kepala lingkungan setempat, Bayu terkait legalitas perizinan PT/pabrik tersebut.

“Setahu saya izin lengkap. Dan untuk limbah/amdal yang membuang sampah dari mobil kebersihan kecamatan. Namanya PT Tripang,” terang Bayu via WhatsApp. (MRH)

Tags: Dalami kasus legalitas Ijin usaha pabrik tripang Lurah kedai Durian Polda sumut.
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Nasional

Edi Saputra Gelar Sosialisasi kepada Kader IMM

Juni 1, 2026
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari Ditetapkan Jadi

Mei 31, 2026
Batu Bara

AMPERA: Pencitraan Digitalisasi PBB-P2 Batu Bara Dibantah

Mei 30, 2026
In Case You Missed
Nasional

Edi Saputra Gelar Sosialisasi kepada

Juni 1, 2026
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari

Mei 31, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.