Polda Sumut Dalami Legalitas Pabrik Export- Import Teripang Hewan Laut Dilindungi di Gang Perjuangan Kedai Durian
Kasatnews.id, Medan- Terkait diduga bau busuk menyengat menyala yang tercium berasal dari bangunan gudang atau pabrik dan legalitas dokumen perizinan di Gang Perjuangan Kedai Durian, kini memasuki babak baru.
Hal itu pun telah sampai ke pihak kepolisian Polda Sumut, pada Selasa (12/11/2024).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK mengucapkan terimakasih infonya. Pihaknya akan mendalami terhadap pabrik atau PT export- Import teripang hewan laut yang dilindungi tersebut.
“Terimakasih infonya, polisi akan mendalami,” kata Hadi via WhatsApp kepada wartawan.
Diberitakan sebelumnya, Lurah Kedai Durian melalui Kasi Trantib, Sahat Harefa menindaklanjuti terkait diduga bau menyengat menyala yang tercium berasal dari bangunan gudang atau home industri No. 42 B di Jalan Ladang Gang Perjuangan, pada Senin (11/11/2024).
Kepada wartawan, Kasi Trantib Kelurahan Kedai Durian, Sahat Harefa menjelaskan bangunan gudang atau home industri tersebut bercat putih itu adalah pabrik atau produksi hewan laut (teripang) export- Import dan legal perizinannya.
“Pabrik/PT export dan import makanan hewan laut (teripang). Terkait perizinan ada dan lengkap, bang. Kalau di luar pabrik tidak bau menyengat, tpi didalam bau. Tadi pagi baru dari pabrik itu kami,” kata Sahat via WhatsApp.
Lanjut dikatakan, PT/ pabrik itu sudah lama beroperasi sebelum dirinya bertugas di Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor. Dan PT/pabrik terdaftar di instansi terkait.
“Legalitasnya terdaftar di Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait, limbah dan Amdalnya. Untuk limbah dan Amdalnya dibuang ke luar oleh pihak PT/pabrik itu,” sebutnya.
Hal senada juga disampaikan oleh kepala lingkungan setempat, Bayu terkait legalitas perizinan PT/pabrik tersebut.
“Setahu saya izin lengkap. Dan untuk limbah/amdal yang membuang sampah dari mobil kebersihan kecamatan. Namanya PT Tripang,” terang Bayu via WhatsApp. (MRH)