Kasat News Kasat News

Breaking News

FKPPN Prihatin Terdakwa Kasus Penjualan Aset PTPN Tetap Dibebaskan, FKPPN

Polisi Ringkus Pelaku Curi Anglot Mekar Jaya di Kawasan Ladang

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Curi Septor, Warga Bagan Dalam Diringkus Unit Reskrim Polsek Lab. Ruku
Kriminal

Curi Septor, Warga Bagan Dalam Diringkus Unit Reskrim Polsek Lab. Ruku

by kasatnews November 6, 2024 0 Comment

Kasatnews.id , Batu Bara – Seorang lelaki bernama Abdul Salim (32 thn), warga dusun lV, Desa Bagan Dalam, Kec Tanjung Tiram Kab. Batu Bara di ringkus Unit Reskrim Polsek Lab. Ruku lantaran mencuri Septor milik Ahmad Ruslan, (37 thn) warga dusun ll Cemotung, Desa Sentang Kec Nibung Hangus, Kab. Batu Bara.

Kronologis kejadian pencurian sepeda motor milik Ahmad Ruslan pada hari Minggu, tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Rakyat Link Vll, Kel. Tanjung Tiram, Kec. Tanjung Tiram, Kab Batu Bara.

Dimana saat itu, Korban Ahmad Ruslan Profesi sebagai tukang ojek di panggil oleh si pelaku Abdul Salim untuk di antar kan kesalah satu alamat rumah.

Tanpa curiga korban mengantar pelaku ke tempat tujuan kemudian sesampai di alamat tersebut, pelaku meminjam sepeda motor korban dan terus menghilang bersama sepeda motor jenis Yamaha Vega R warna perak dengan No Pol BK 6916 OS.

Selanjut nya korban merasa di rugikan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Lab. Ruku Polres Batu Bara.

Berdasarkan laporan Nomor : LP / B / / VIII / 2024 / SPKT / Polsek Labuhan Ruku / Polres Batu Bara / Polda Sumatera Utara, Kamis Tanggal 21 Juli 2024 An. Pelapor Ahmad Ruslan, Unit Reskrim Polsek Lab. Ruku melacak keberadaan si pelaku Abdul Salim.

Mendapat informasi atas keberadaan si pelaku, Kanit Reskrim dan anggota opsnal langsung menuju ke lokasi sipelaku dan langsung melakukan penangkapan hingga si pelaku mengakui perbuatan nya.

Kemudian si pelaku di giring ke Polsek Lab. Ruku guna proses hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) dari KUHPidana.

(Tim/Kasat)

Tags: Ditangkap polsek lab. Ruku Pencuri Septor Proses hukum
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Nasional

FKPPN Prihatin Terdakwa Kasus Penjualan Aset PTPN

September 11, 2026
Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Curi Anglot Mekar Jaya

September 11, 2026
Batu Bara

Perkuat Koordinasi, Bupati Batu BARA Silaturahmi dengan

September 10, 2026
Batu Bara

Acara Syukuran Hari Jadi Polwan Ke 78

September 10, 2026
In Case You Missed
Nasional

FKPPN Prihatin Terdakwa Kasus Penjualan

September 11, 2026
Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Curi Anglot

September 11, 2026
Batu Bara

Perkuat Koordinasi, Bupati Batu BARA

September 10, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.