Sosper Sistem Kesehatan Medan, Ade Taufiq: Jangan Ada Rumah Sakit
Curi Septor, Warga Bagan Dalam Diringkus Unit Reskrim Polsek Lab. Ruku
Kasatnews.id , Batu Bara – Seorang lelaki bernama Abdul Salim (32 thn), warga dusun lV, Desa Bagan Dalam, Kec Tanjung Tiram Kab. Batu Bara di ringkus Unit Reskrim Polsek Lab. Ruku lantaran mencuri Septor milik Ahmad Ruslan, (37 thn) warga dusun ll Cemotung, Desa Sentang Kec Nibung Hangus, Kab. Batu Bara.
Kronologis kejadian pencurian sepeda motor milik Ahmad Ruslan pada hari Minggu, tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Rakyat Link Vll, Kel. Tanjung Tiram, Kec. Tanjung Tiram, Kab Batu Bara.
Dimana saat itu, Korban Ahmad Ruslan Profesi sebagai tukang ojek di panggil oleh si pelaku Abdul Salim untuk di antar kan kesalah satu alamat rumah.
Tanpa curiga korban mengantar pelaku ke tempat tujuan kemudian sesampai di alamat tersebut, pelaku meminjam sepeda motor korban dan terus menghilang bersama sepeda motor jenis Yamaha Vega R warna perak dengan No Pol BK 6916 OS.
Selanjut nya korban merasa di rugikan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Lab. Ruku Polres Batu Bara.
Berdasarkan laporan Nomor : LP / B / / VIII / 2024 / SPKT / Polsek Labuhan Ruku / Polres Batu Bara / Polda Sumatera Utara, Kamis Tanggal 21 Juli 2024 An. Pelapor Ahmad Ruslan, Unit Reskrim Polsek Lab. Ruku melacak keberadaan si pelaku Abdul Salim.
Mendapat informasi atas keberadaan si pelaku, Kanit Reskrim dan anggota opsnal langsung menuju ke lokasi sipelaku dan langsung melakukan penangkapan hingga si pelaku mengakui perbuatan nya.
Kemudian si pelaku di giring ke Polsek Lab. Ruku guna proses hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) dari KUHPidana.
(Tim/Kasat)