Kasat News Kasat News

Breaking News

Kombes Pol Ferry Walintukan Bawa Humas Polda Sumut Raih Dua

Razia Gabungan BNNK Sergai Amankan 50 Pengguna Narkoba di THM

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Narkoba Sabu 10 Kg dan Inex Happy Water 106 Bungkus, Satu Tersangka Ditembak
Kriminal

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Narkoba Sabu 10 Kg dan Inex Happy Water 106 Bungkus, Satu Tersangka Ditembak

by kasatnews Oktober 28, 2024 0 Comment

Kasatnews.id, Medan – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, tidak main-main dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion, didampingi Waka Polrestabes Medan, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Kasat Narkoba, Kompol Adrian Rizky Lubis, Kasi Humas, Iptu Nizar Nasution, Kasat Samapta, Kompol Pardamean Hutahean

saat konferensi pers pengungkapan jaringan narkotika, Senin (28/10/2024).

“Saya akan menginformasikan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika segala jenis di wilayah Polrestabes Medan dan pengembangannya yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polrestabes Medan,” ungkap Kombes Gidion.

Dijelaskannya, terdapat dua kasus yaitu pada tanggal 21 Oktober 2024 dan tanggal 26 Oktober 2024.

“Yang satu di wilayah Helvetia Labuhan Deli dan yang satu pengembangan dari beberapa kasus yang terdahulu ini kita lakukan di wilayah Brandan Barat Kabupaten Langkat,” sebutnya.

Untuk barang bukti, Kombes Gidion memamparkan barang bukti pada tanggal 21 Oktober itu ada 1980 butir pil ekstasi berbagai macam merek lalu satu plastik klip pecahan pil ekstasi merek firaun, kemudian berbagai jenis agak baru yaitu yang berbentuk cair sebanyak 11 botol vitamin cair kemudian 12 pot berisi cairan vitamin, lalu yang sachet itu 106 bungkus happy water berbagai merek.

“Kemudian yang tanggal 26 Oktober 10 bungkus plastik chinese tea warna hijau berisi narkotika golongan 1, metafitamin dengan berat 10 kilo,” tambahnya.

Ditambahkannya, Adapun dua orang tersangka yakni kasus pertama ALW (28) dan kasus kedua MN (38). Kemudian terhadap dua tersangka, yang satu tersangka MN dilakukan tindakan tegas terukur atau ditembak.

“Saya akan minta Kasat Narkoba untuk menelusuri TPUnya kemudian pengembangan jaringan ini tidak akan berhenti di sini. Pengembangan jaringan akan dilakukan Satreskrim Polrestabes Medan,” tegas Kombes Gidion.

“Terhadap dua tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati,” pungkasnya.(MrH)

Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

Kombes Pol Ferry Walintukan Bawa Humas Polda

April 17, 2026
Kriminal

Razia Gabungan BNNK Sergai Amankan 50 Pengguna

April 17, 2026
Nasional

Dari Energi Bersih hingga Inovasi Sosial: Jejak

April 17, 2026
Nasional

Wajah Ombudsman Tercoreng: Ketua Baru Jabat 6

April 17, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

Kombes Pol Ferry Walintukan Bawa

April 17, 2026
Kriminal

Razia Gabungan BNNK Sergai Amankan

April 17, 2026
Nasional

Dari Energi Bersih hingga Inovasi

April 17, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.