FPBB Desak Kejari Batu Bara Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Box
Terkait Pemalsuan, Elpanda: Pj Bupati Batu Bara dan Inspektorat Harus Mengaudit Bapelitbangda
Kasatnews.id | Batu Bara – Terkait adanya dugaaan pemalsuan tanda tangan peserta musrenbang untuk keperluan SPJ yang dimuat dalam pemberitaan media ini berikut dengan lampiran fotonya, seharusnya PJ Bupati Batu Bara bisa memerintahkan Inspektorat kabupaten untuk melakukan audit internal pemkab Batu Bara guna memastikan pemberitaan ini apakah benar atau keliru.
Sebab, secara akuntabilitas ini bertentangan dengan pertanggungajawaban adminitrasi keuangan dan pertanggungjawaban otentik dokumen musrenbang bahwa dokumen yang dihasilkan benar benar aspirasi peserta musrenbang.
” Jangan sampai dokumen perencanaan Pembangunan dimanipulasi seolah olah hasil musyawarah. Padahal, sebagaian peserta kehadirannya diragukan karena tanda tangannya dipalsukan.” Ujar Elpanda dalam keterangan tertulis nya, (27/10/2024).
Lebih lanjut Elpanda menerangkan,” Sangatlah ironis sebuah dokumen perencanaan daerah yang hasil nya dari proses manipulasi dan akan dijadikan dasar rujukan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) atapun RPJMD, RPJPD. Dari sisi akuntabilitas dan efektifitas pemalsuan tandatangan musrenbang untuk menghasilkan dokumen RKPD, RPJMD, RPJPD sangatlah berbahaya bagi hasil Pembangunan yang hendak dicapai.” Tandasnya
Menurut nya lagi, Bahwa pembangunan bisa bermasalah karena dokumen RKPD, RPJMD dan RPJPD pesertanya tandantangannya dipalsukan.
Selain itu dalam berbagai kegiatan dilingkungan Bapelitbangda kabupaten Batu Bara terkait pengadaan makan minum yang dalam pemberitaan ini diduga dilakukan oleh istri kepala badan Bapeddalitbang seharusnya tidak perlu terjadi.
” Hal ini akan berdampak pada lemahnya pengawasan anggaran dari internal sediri. Tidak akan ada dari pihak Bapedda litbangda Batu Bara yang akan melakukan koreksi seandainya ada berbagai kekuarangan dalam pengadaan makanan.” Tegas Elpanda

Selain itu, akan menghilangkan kesempatan Masyarakat kabupaten Batu Bara untuk melakukan pengadaan makan minum dilingkungan bapelitbangda.
Kekuasaan yang dimiliki kepala badan tidak harus masuk pada urusan pengelolaan makan minum, cukup kepala badan memastikan proses kegiatan berjalan lancar dan sasaran yang hendak dicapai dari kegiatan tersebut agar tercapai. Tidak perlu harus menggunakan kekuasaan sampai mengurusi makan minum bahkan melibatkan anggota keluarga terlibat didalamnya. Tentu saja ini akan mencoreng nama baik anggota keluarga kalau ada persoalan dalam pengadaan makan minum tersebut.
Terkait kepala badan yang tidak dapat dihubungi untuk konfirmasi oleh wartawan tentunya ini semangat chek and balance dan bagian dari tenggungjawab pers.
Jangan sampai pemberitaan yang dimuat belum terlebih dahulu diricek kebenarannya baru dimuat dimedia.
Selain itu, kepala badan adalah sebagai pejabat public yang harus mengetahui tanggungjawabnya dan harus mau dikonfirmasi agar berita berimbang.

Jangan sampai, ada pihak pihak yang tidak bertanggungjawab dalam pemberitaan dan merugikan daerah nantinya. Begitu juga sebaliknya, jangan sampai pemerintah kabupaten Batu Bara yang diwakili oleh PJ Bupati malu karena bawahannya tidak kapabel. Pungkas Elpanda
(Tim/Kasat)