Kasat News Kasat News

Breaking News

Jual Sabu dan Ekstasi Untuk Modal Nikah, Polisi Ringkus Seorang

Mediasi Biaya Maintance di Pergudangan Intan: Kapolsek Medan Tembung Diminta

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Pengamat Anggaran Sumut Elpanda Ananda: Tidak di Benarkan Pekerjaan Selesai 2023 di Bayarkan 2024.!
Batu Bara

Pengamat Anggaran Sumut Elpanda Ananda: Tidak di Benarkan Pekerjaan Selesai 2023 di Bayarkan 2024.!

by kasatnews Juni 25, 2024 0 Comment

Kasatnews.id , Medan – Pengamat anggaran Provinsi Sumatera Utara Elpanda Ananda saat dimintai pendapatnya terkait sejumlah proyek T. A 2023 yang sudah selesai dikerjakan namun akan di bayar pada anggaran 2024 kepada rekanan/pemborong mengatakan.

” Tidak dibenarkan pekerjaan yang sudah selesai tahun 2023 dan di bayar pada tahun 2024.” Ulas nya pada media ini, Senin (25/6/2024).

Secara umum, APBD defisit atau surplus dalam penyusunan APBD di tentukan oleh penyusunan anggaran (TAPD). Untuk menutup selisih antara pendapatan daerah dan Belanja Daerah ditutup oleh pos pembiayaan.

Misalnya defisit karena belanja yang lebih besar dirancang dari pendapatan biasanya ditutupi oleh pembiayaan atau silpa.
Maka, kalau ada defisit secara umum sangat dipengaruhi oleh perencanaan APBD itu sendiri.

https://kasatnews.id/kilasdaerah/batubara/perampok-apbd-batu-bara-hingga-defisit-itu-bernama-tapd/

Selanjutnya, dalam UU No. 17 thn 2003 tentang keuangan negara disebutkan tidak dibenarkan melakukan suatu pekerjaan yg uangnya tidak tersedia. Misalnya target pendapatan APBD 1 triliun, maka rencana kegiatan harus sekitar itu juga. Jangan melampaui kemampuan pendapatan daerah APBD setempat.

“Apabila menganggarkan diluar kemampuan dan akan membayarkan kegiatan pada tahun anggaran berikut maka itu tidak dibenarkan secara prinsip disiplin penggunaan APBD.” Tandasnya

Banyak kerugian pihak yang mengerjakan proyek APBD kalau pembayaran harus ditunda tunda pada tahun berikut. Pihak pemborong akan mengalami kerugian dan bisa jadi kalau trend seperti ini akan mengurangi kualitas pembangunan nantinya.

Apabila memang sudah ada direncanakan membayar proyek ditunda seperti ini tentu ini sudah tidak menjalankan disiplin anggaran.

Target pendapatan daerah saat ini disengaja dibuat melampaui kemampuan daerah. Agar bisa ada kerjaan yang lebih banyak dan ujungnya ada fee yang diperoleh.

Ini trik yg biasanya dipakai, akibatnya tahun berikutnya pekerjaannya hanya tinggal bayar. Pungkas nya

(Tim/Kasat)

Tags: Defisit.. Pemkab Batu Bara Pengamat anggaran sumut TAPD Tidak dibenarkan norma UU
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Jual Sabu dan Ekstasi Untuk Modal Nikah,

September 12, 2026
Kriminal

Mediasi Biaya Maintance di Pergudangan Intan: Kapolsek

September 11, 2026
Kriminal

ULP Medan Kota Dilaporkan, DPD LAI Sumut

September 11, 2026
Kriminal

Sidang Ketiga Sumantri-Fajar, Kuasa Hukum Soroti Legalitas

September 11, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Jual Sabu dan Ekstasi Untuk

September 12, 2026
Kriminal

Mediasi Biaya Maintance di Pergudangan

September 11, 2026
Kriminal

ULP Medan Kota Dilaporkan, DPD

September 11, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.