Kasat News Kasat News

Breaking News

Begal Sadis Siang Hari di Marelan-Belawan Dibongkar, Polda Sumut Kejar

Polrestabes Medan Kembali Bongkar Sindikat Narkoba Internasional di Tanjung Balai,

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Pengamat Anggaran Sumut Elpanda Ananda: Tidak di Benarkan Pekerjaan Selesai 2023 di Bayarkan 2024.!
Batu Bara

Pengamat Anggaran Sumut Elpanda Ananda: Tidak di Benarkan Pekerjaan Selesai 2023 di Bayarkan 2024.!

by kasatnews Juni 25, 2024 0 Comment

Kasatnews.id , Medan – Pengamat anggaran Provinsi Sumatera Utara Elpanda Ananda saat dimintai pendapatnya terkait sejumlah proyek T. A 2023 yang sudah selesai dikerjakan namun akan di bayar pada anggaran 2024 kepada rekanan/pemborong mengatakan.

” Tidak dibenarkan pekerjaan yang sudah selesai tahun 2023 dan di bayar pada tahun 2024.” Ulas nya pada media ini, Senin (25/6/2024).

Secara umum, APBD defisit atau surplus dalam penyusunan APBD di tentukan oleh penyusunan anggaran (TAPD). Untuk menutup selisih antara pendapatan daerah dan Belanja Daerah ditutup oleh pos pembiayaan.

Misalnya defisit karena belanja yang lebih besar dirancang dari pendapatan biasanya ditutupi oleh pembiayaan atau silpa.
Maka, kalau ada defisit secara umum sangat dipengaruhi oleh perencanaan APBD itu sendiri.

https://kasatnews.id/kilasdaerah/batubara/perampok-apbd-batu-bara-hingga-defisit-itu-bernama-tapd/

Selanjutnya, dalam UU No. 17 thn 2003 tentang keuangan negara disebutkan tidak dibenarkan melakukan suatu pekerjaan yg uangnya tidak tersedia. Misalnya target pendapatan APBD 1 triliun, maka rencana kegiatan harus sekitar itu juga. Jangan melampaui kemampuan pendapatan daerah APBD setempat.

“Apabila menganggarkan diluar kemampuan dan akan membayarkan kegiatan pada tahun anggaran berikut maka itu tidak dibenarkan secara prinsip disiplin penggunaan APBD.” Tandasnya

Banyak kerugian pihak yang mengerjakan proyek APBD kalau pembayaran harus ditunda tunda pada tahun berikut. Pihak pemborong akan mengalami kerugian dan bisa jadi kalau trend seperti ini akan mengurangi kualitas pembangunan nantinya.

Apabila memang sudah ada direncanakan membayar proyek ditunda seperti ini tentu ini sudah tidak menjalankan disiplin anggaran.

Target pendapatan daerah saat ini disengaja dibuat melampaui kemampuan daerah. Agar bisa ada kerjaan yang lebih banyak dan ujungnya ada fee yang diperoleh.

Ini trik yg biasanya dipakai, akibatnya tahun berikutnya pekerjaannya hanya tinggal bayar. Pungkas nya

(Tim/Kasat)

Tags: Defisit.. Pemkab Batu Bara Pengamat anggaran sumut TAPD Tidak dibenarkan norma UU
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Begal Sadis Siang Hari di Marelan-Belawan Dibongkar,

April 22, 2026
Kriminal

Polrestabes Medan Kembali Bongkar Sindikat Narkoba Internasional

April 21, 2026
Kilas Daerah

Warga Sampaikan Terimakasih Kepada Walikota Rico Waas

April 21, 2026
Batu Bara

Perempuan Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel di

April 20, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Begal Sadis Siang Hari di

April 22, 2026
Kriminal

Polrestabes Medan Kembali Bongkar Sindikat

April 21, 2026
Kilas Daerah

Warga Sampaikan Terimakasih Kepada Walikota

April 21, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.