Kasat News Kasat News

Breaking News

Mediasi Biaya Maintance di Pergudangan Intan: Kapolsek Medan Tembung Diminta

ULP Medan Kota Dilaporkan, DPD LAI Sumut Minta Polisi Segera

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Mediasi Biaya Maintance di Pergudangan Intan: Kapolsek Medan Tembung Diminta Tegakkan Keadilan
Kriminal

Mediasi Biaya Maintance di Pergudangan Intan: Kapolsek Medan Tembung Diminta Tegakkan Keadilan

by Redaksi Kasat News September 11, 2026 0 Comment

Kasatnews.id, Medan– Sengketa biaya maintenance di kawasan Gudang Intan belum menemukan titik temu. Dalam mediasi yang berlangsung sekitar tiga jam di hadapan Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, Jumat (11/9/2026), pihak pemilik dan penyewa gudang mengajukan lima tuntutan kepada pengelola. Namun, hingga mediasi berakhir, pengelola belum memberikan jawaban.

Penasihat hukum pemilik/penyewa Gudang Intan, Mas Angga Wicaksana, SH, bersama Anggun Rizal Pribadi SH mengatakan, mediasi tersebut berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 14.20 WIB itu, yang dihadiri penasehat hukum pengelola pergudangan Intan dan perwakilan manajemen pengelola pergudangan Intan.

Dalam media tersebut, penyewa dan pemilik turut hadir. Sebagai penasehat hukum penyewa/pemilik, pihaknya telah menyampaikan seluruh keberatan, kronologis, serta fakta hukum terkait persoalan maintenance kepada pihak kepolisian.

“Dalam mediasi tadi, kami menyampaikan lima poin yang kami minta kepada pengelola. Namun dari pihak pengelola belum memberikan jawaban. Kapolsek kemudian memberikan waktu paling lama tujuh hari kepada pengelola untuk memberikan jawaban,” ujar Angga, Jumat (11/9/2026).

Lima poin yang disampaikan tersebut yakni meminta agar tidak terjadi kenaikan harga maintenance, pengelola segera membenahi fasilitas umum termasuk jalan serta aspek keamanan yang menjadi tanggung jawab pengelola, dan tidak melakukan blokade terhadap kendaraan seluruh pemilik maupun penyewa gudang.

Selain itu, pihak pemilik dan penyewa meminta adanya perlindungan hukum dari kepolisian selama belum tercapai kesepakatan, serta meminta pengelola menyampaikan secara terbuka besaran tarif maintenance yang ditetapkan di hadapan Kapolsek selaku mediator.

Menurut Angga, persoalan tarif maintenance menjadi salah satu poin yang dipersoalkan karena terjadi peningkatan cukup signifikan dari tahun ke tahun. Berdasarkan rekap yang dimiliki pihaknya, biaya maintenance tercatat sebesar Rp606,06 per meter pada 2011, kemudian naik menjadi Rp707,07 per meter pada 2014 dan Rp858,59 per meter pada 2017.

Selanjutnya, tarif tersebut meningkat menjadi Rp1.500 per meter pada 2021 dan kembali melonjak menjadi Rp3.500 per meter pada 2026. Kemudian pada 24 Agustus 2026, pengelola mengeluarkan surat edaran, pengurangan Rp 500 permeter. Sehingga pada 2026, tarif yang ditetapkan sebesar Rp 3000 permeter. Dengan demikian, kenaikan dari 2021 ke 2026 mencapai sekitar 100 persen.

“Pada 2021 kenaikannya juga cukup signifikan dan saat itu tidak ada penolakan. Namun pada 2026 tarif kembali naik menjadi Rp3.000 per meter. Karena itu kami meminta pengelola menyampaikan secara jelas berapa sebenarnya angka yang ditetapkan dan dasar penetapannya,” katanya.

Selain persoalan tarif, pihak pemilik dan penyewa juga meminta pengelola menjalankan tanggung jawabnya terhadap fasilitas umum, termasuk kondisi jalan dan keamanan kawasan yang disebut telah beberapa tahun belum dibenahi secara optimal.

Angga menegaskan, pihaknya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur mediasi dan tidak mengganggu aktivitas pemilik maupun penyewa gudang.

“Kami menghormati proses mediasi yang dilakukan kepolisian. Sekarang kami menunggu jawaban dari pihak pengelola sesuai waktu yang diberikan Kapolsek, yakni paling lama tujuh hari,” ujarnya.

Hingga mediasi berakhir, pihak pengelola belum memberikan jawaban atas lima poin yang diajukan tersebut. Selanjutnya, pihak pemilik dan penyewa menunggu sikap resmi pengelola sesuai tenggat yang diberikan dalam proses mediasi. (MRH/R)

Previous post

Redaksi Kasat News (Website)

author

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Mediasi Biaya Maintance di Pergudangan Intan: Kapolsek

September 11, 2026
Kriminal

ULP Medan Kota Dilaporkan, DPD LAI Sumut

September 11, 2026
Kriminal

Sidang Ketiga Sumantri-Fajar, Kuasa Hukum Soroti Legalitas

September 11, 2026
Nasional

FKPPN Prihatin Terdakwa Kasus Penjualan Aset PTPN

September 11, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Mediasi Biaya Maintance di Pergudangan

September 11, 2026
Kriminal

ULP Medan Kota Dilaporkan, DPD

September 11, 2026
Kriminal

Sidang Ketiga Sumantri-Fajar, Kuasa Hukum

September 11, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.