Kasat News Kasat News

Breaking News

Disampaikan di Kegiatan Reses, Edi Saputra Ajak Warga Jauhi Narkoba,

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, 4 Tersangka Diamankan

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Kejari Palu Terbitkan Notic DPO Terhadap Anggota DPRD Palu Melanggar UU ITE
Kilas Daerah

Kejari Palu Terbitkan Notic DPO Terhadap Anggota DPRD Palu Melanggar UU ITE

by kasatnews Oktober 28, 2022 0 Comment

Kasatnews.id , Palu – Kejari Palu menerbitkan notic Daftar Pencarian Orang atas nama Yahdi Basma, Terpidana yang divonis oleh Pengadilan dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp, 300 juta subsider 1 bulan kurungan telah resmi dimasukkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Palu.

Penetapan Yahdi Basma sebagai DPO didasari oleh Kejaksaan Negeri Palu yang telah melakukan pendekatan secara persuasif terhadap terpidana dengan memanggil sebanyak tiga kali untuk hadir yakni pada Kamis (28/7/2022), Rabu (31/8/2022), dan Senin (12/9/2022).

Terpidana yang terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini melarikan diri dari tanggungjawabnya sebagai terpidana.

Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Palu menerbitkan Surat Perintah Pencarian Terpidana Nomor: Print-1679/P.2.10/Eku.3/09/2022 dan Daftar Pencarian Orang Nomor: R-08/P.2.10/Eku.3/09/2022 tanggal 20 September 2022.

Melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palu I Nyoman Purya, S.H., M.H. , pihak Kejaksaan Negeri Palu telah mengirim surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk membantu mencari Yahdi Basma.

Permintaan bantuan ini dilakukan secara berjenjang dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kemudian diteruskan ke Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung yang selanjutnya diedarkan ke seluruh jajaran Kejaksaan di provinsi dan daerah yang tersebar di Indonesia.

Selain menyurat ke Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri Palu saat ini terus memantau keberadaan Yahdi Basma.

Perlu diketahui, Yahdi Basma adalah anggota DPRD Provinsi Sulteng yang dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp300 juta, subsider 1 bulan kurungan oleh Mahkamah Agung atas kasus pelanggaran UU ITE dengan korban Longki Djanggola kala masih menjabat sebagai Gubernur Sulteng.

Yahdi terjerat UU ITE karena menyebarkan koran editan yang berjudul “Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng”.

Untuk itu, Kejaksaan Negeri Palu meminta bantuan kepada semua pihak yang mengetahui keberadaan Yahdi Basma agar segera menginformasikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Palu.

(Tim/Kasat)

Tags: Dpo Dprd Kejari Palu Sulteng Uu ite
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

Disampaikan di Kegiatan Reses, Edi Saputra Ajak

Juli 26, 2026
Kilas Daerah

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika,

Juli 25, 2026
Kriminal

Polisi dan PGN Telusuri Titik Kebocoran, Labfor

Juli 25, 2026
Batu Bara

Aset Rp7,18 Miliar Dinas Pendidikan Batu Bara

Juli 25, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

Disampaikan di Kegiatan Reses, Edi

Juli 26, 2026
Kilas Daerah

Polres Batu Bara Ungkap Kasus

Juli 25, 2026
Kriminal

Polisi dan PGN Telusuri Titik

Juli 25, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.