Kasat News Kasat News

Breaking News

Disampaikan di Kegiatan Reses, Edi Saputra Ajak Warga Jauhi Narkoba,

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, 4 Tersangka Diamankan

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Masyarakat di Minta Jangan Takut Lapor KPK Jika Menemukan, Melihat Perbuatan Korupsi.!
Nasional

Masyarakat di Minta Jangan Takut Lapor KPK Jika Menemukan, Melihat Perbuatan Korupsi.!

by kasatnews September 6, 2022 0 Comment

Kasatnews.id , Jakarta – KPK Menggelar acara Kepo-in KPK, bertajuk ‘Pengaduan Masyarakat yang Berkualitas, Pintu Masuk untuk Penanganan Korupsi’. Berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. 30 Agustus 2022 yang lalu.

Direktur Pelayanan Laporan & Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo menjelaskan PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Pemberantasan TPK mengatur seluruh syarat pelaporan masyarakat yang baik & benar.

Pengaduan harus dilengkapi identitas pelapor, memberikan uraian fakta kronologi dugaan tindak pidana korupsi baik yang diketahui, didengar, atau dilihat secara langsung, pelapor juga harus menyertakan bukti permulaan, jenis korupsi, & sumber informasi untuk dilakukan pendalaman.

Dengan uraian fakta & bukti permulaan yang cukup, KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut pada tahapan penelaahan. Nantinya pada proses ini, KPK akan memberikan update kepada pelapor yang teregistrasi untuk melakukan proses verifikasi data & fakta lebih lanjut.

KPK minta masyarakat jika memiliki informasi maupun bukti-bukti terjadinya korupsi, jangan ragu untuk melaporkannya ke KPK. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.

Masyarakat yang turut berperan aktif dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi khususnya melalui pengaduan dugaan TPK, akan diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi negara.

Dalam Pasal 17 PP 43 Tahun 2018 dijelaskan pelapor berhak mendapatkan berupa premi sebesar 2 permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan dengan nilai maksimal yang bisa didapatkan ialah Rp200 juta.

(Tim/Kasat)

Tags: #KPK Dir. Pengaduan dan laporan Jangan takut Korupsi. Masyarakat melapor Premil
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

Disampaikan di Kegiatan Reses, Edi Saputra Ajak

Juli 26, 2026
Kilas Daerah

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika,

Juli 25, 2026
Kriminal

Polisi dan PGN Telusuri Titik Kebocoran, Labfor

Juli 25, 2026
Batu Bara

Aset Rp7,18 Miliar Dinas Pendidikan Batu Bara

Juli 25, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

Disampaikan di Kegiatan Reses, Edi

Juli 26, 2026
Kilas Daerah

Polres Batu Bara Ungkap Kasus

Juli 25, 2026
Kriminal

Polisi dan PGN Telusuri Titik

Juli 25, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.