Kasat News Kasat News

Breaking News

FKPPN Prihatin Terdakwa Kasus Penjualan Aset PTPN Tetap Dibebaskan, FKPPN

Polisi Ringkus Pelaku Curi Anglot Mekar Jaya di Kawasan Ladang

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Masyarakat di Minta Jangan Takut Lapor KPK Jika Menemukan, Melihat Perbuatan Korupsi.!
Nasional

Masyarakat di Minta Jangan Takut Lapor KPK Jika Menemukan, Melihat Perbuatan Korupsi.!

by kasatnews September 6, 2022 0 Comment

Kasatnews.id , Jakarta – KPK Menggelar acara Kepo-in KPK, bertajuk ‘Pengaduan Masyarakat yang Berkualitas, Pintu Masuk untuk Penanganan Korupsi’. Berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. 30 Agustus 2022 yang lalu.

Direktur Pelayanan Laporan & Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo menjelaskan PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Pemberantasan TPK mengatur seluruh syarat pelaporan masyarakat yang baik & benar.

Pengaduan harus dilengkapi identitas pelapor, memberikan uraian fakta kronologi dugaan tindak pidana korupsi baik yang diketahui, didengar, atau dilihat secara langsung, pelapor juga harus menyertakan bukti permulaan, jenis korupsi, & sumber informasi untuk dilakukan pendalaman.

Dengan uraian fakta & bukti permulaan yang cukup, KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut pada tahapan penelaahan. Nantinya pada proses ini, KPK akan memberikan update kepada pelapor yang teregistrasi untuk melakukan proses verifikasi data & fakta lebih lanjut.

KPK minta masyarakat jika memiliki informasi maupun bukti-bukti terjadinya korupsi, jangan ragu untuk melaporkannya ke KPK. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.

Masyarakat yang turut berperan aktif dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi khususnya melalui pengaduan dugaan TPK, akan diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi negara.

Dalam Pasal 17 PP 43 Tahun 2018 dijelaskan pelapor berhak mendapatkan berupa premi sebesar 2 permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan dengan nilai maksimal yang bisa didapatkan ialah Rp200 juta.

(Tim/Kasat)

Tags: #KPK Dir. Pengaduan dan laporan Jangan takut Korupsi. Masyarakat melapor Premil
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Nasional

FKPPN Prihatin Terdakwa Kasus Penjualan Aset PTPN

September 11, 2026
Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Curi Anglot Mekar Jaya

September 11, 2026
Batu Bara

Perkuat Koordinasi, Bupati Batu BARA Silaturahmi dengan

September 10, 2026
Batu Bara

Acara Syukuran Hari Jadi Polwan Ke 78

September 10, 2026
In Case You Missed
Nasional

FKPPN Prihatin Terdakwa Kasus Penjualan

September 11, 2026
Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Curi Anglot

September 11, 2026
Batu Bara

Perkuat Koordinasi, Bupati Batu BARA

September 10, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.