Masyarakat di Minta Jangan Takut Lapor KPK Jika Menemukan, Melihat Perbuatan Korupsi.!
Kasatnews.id , Jakarta – KPK Menggelar acara Kepo-in KPK, bertajuk ‘Pengaduan Masyarakat yang Berkualitas, Pintu Masuk untuk Penanganan Korupsi’. Berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. 30 Agustus 2022 yang lalu.
Direktur Pelayanan Laporan & Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo menjelaskan PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Pemberantasan TPK mengatur seluruh syarat pelaporan masyarakat yang baik & benar.
Pengaduan harus dilengkapi identitas pelapor, memberikan uraian fakta kronologi dugaan tindak pidana korupsi baik yang diketahui, didengar, atau dilihat secara langsung, pelapor juga harus menyertakan bukti permulaan, jenis korupsi, & sumber informasi untuk dilakukan pendalaman.
Dengan uraian fakta & bukti permulaan yang cukup, KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut pada tahapan penelaahan. Nantinya pada proses ini, KPK akan memberikan update kepada pelapor yang teregistrasi untuk melakukan proses verifikasi data & fakta lebih lanjut.
KPK minta masyarakat jika memiliki informasi maupun bukti-bukti terjadinya korupsi, jangan ragu untuk melaporkannya ke KPK. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.
Masyarakat yang turut berperan aktif dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi khususnya melalui pengaduan dugaan TPK, akan diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi negara.
Dalam Pasal 17 PP 43 Tahun 2018 dijelaskan pelapor berhak mendapatkan berupa premi sebesar 2 permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan dengan nilai maksimal yang bisa didapatkan ialah Rp200 juta.
(Tim/Kasat)