Kasat News Kasat News

Breaking News

Begal Sadis Siang Hari di Marelan-Belawan Dibongkar, Polda Sumut Kejar

Polrestabes Medan Kembali Bongkar Sindikat Narkoba Internasional di Tanjung Balai,

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Kajari Samosir ; Tersangka Nenek Usia 96 Tahun Mendapat Atensi Restorative Justice Demi Hukum Berkeadilan
Kilas Daerah

Kajari Samosir ; Tersangka Nenek Usia 96 Tahun Mendapat Atensi Restorative Justice Demi Hukum Berkeadilan

by kasatnews Maret 26, 2022 0 Comment

Kasatnews.id , Samosir – Tersangka Nenek Usia 96 tahun atas nama Gandaria Siringo-ringo warga Desa Harian, Kecamatan Onan Runggu, Kab. Samosir mendapat Atensi Restorative Justice (RJ) dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, Kamis (24/3/2020).

Pemberhentian kasus Pengrusakan tanaman oleh Nenek yang hampir berumur 1 abad tersebut berdasarkan demi tegaknya hukum yang berkeadilan di bumi Pertiwi ini tanpa memandang siapa korban dan tersangkanya, tentunya Restorative Justice (RJ) di ukur dari seberapa besar persoalan/kasus, sehingga tidak semua kasus harus di tempuh dengan menyelesaikan kasusnya lewat pengadilan.

Dalam hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir memimpin langsung penghentian perkara melalui keadilan Restorative (RJ) terhadap tersangka Nenek Gandaria Siringo-ringo.

Awal mula kronologis kasus Pengrusakan yang dilakukan Nenek Gandaria dengan menyuruh cucu nya untuk menebangi tanaman pohon pisang dan kemiri agar nanti dapat ditanami jagung.

Melihat hal tersebut saksi dari korban menegur dan terjadi adu mulut dengan tersangka mengenai tanaman yang ditebangnya.

Setelah beradu mulut saksi korban lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian dan melaporkan kepada pemilik kebun dan tanah. Sehingga si pemilik kebun dan tanah pun melaporkan Nenek Gandaria hingga menjadi tersangka dengan tuduhan melanggar pasal 406 ayat (1) j.o pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

Demi tegak nya hukum berkeadilan atas usia dan kesalahan yang di lakukan Nenek Gandaria, Kajari Samosir mengajuan/penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice, dan ini harus dilakukan dengan melalui tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Perja No. 15 Tahun 2020.
.
Dengan adanya perdamaian tersebut keadaan diharapkan dapat menjadi pulih seperti semulanya dengan tidak adanya dendam antara tersangka kepada korban. Korban dan tersangka pun sudah berdamai dan korban memaafkan tersangka dengan ikhlas.

Restorative Justice (RJ) ini merupakan bagian dalam mengasah hati nurani para Jaksa, bagaimana seorang Jaksa bisa memberikan keadilan yang nyata kepada masyarakat, Restorative Justice (RJ) merupakan salah satu langkah alternatif dalam penyelesaian Perkara yaitu dengan cara memberikan keadilan kepada Tersangka dengan tidak membawanya ke dalam persidangan.

Diakhir pelaksanaan penghentian perkara Kepala Kejaksaan Negeri Samosir memberikan bantuan sembako kepada tersangka dan korban.

(As)

Tags: Kajari Samosir Kasus pengrusakan Nenek Usia hampir 1 abad Restorative justice
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Begal Sadis Siang Hari di Marelan-Belawan Dibongkar,

April 22, 2026
Kriminal

Polrestabes Medan Kembali Bongkar Sindikat Narkoba Internasional

April 21, 2026
Kilas Daerah

Warga Sampaikan Terimakasih Kepada Walikota Rico Waas

April 21, 2026
Batu Bara

Perempuan Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel di

April 20, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Begal Sadis Siang Hari di

April 22, 2026
Kriminal

Polrestabes Medan Kembali Bongkar Sindikat

April 21, 2026
Kilas Daerah

Warga Sampaikan Terimakasih Kepada Walikota

April 21, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.