




Kajari Samosir ; Tersangka Nenek Usia 96 Tahun Mendapat Atensi Restorative Justice Demi Hukum Berkeadilan
Kasatnews.id , Samosir – Tersangka Nenek Usia 96 tahun atas nama Gandaria Siringo-ringo warga Desa Harian, Kecamatan Onan Runggu, Kab. Samosir mendapat Atensi Restorative Justice (RJ) dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, Kamis (24/3/2020).
Pemberhentian kasus Pengrusakan tanaman oleh Nenek yang hampir berumur 1 abad tersebut berdasarkan demi tegaknya hukum yang berkeadilan di bumi Pertiwi ini tanpa memandang siapa korban dan tersangkanya, tentunya Restorative Justice (RJ) di ukur dari seberapa besar persoalan/kasus, sehingga tidak semua kasus harus di tempuh dengan menyelesaikan kasusnya lewat pengadilan.
Dalam hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir memimpin langsung penghentian perkara melalui keadilan Restorative (RJ) terhadap tersangka Nenek Gandaria Siringo-ringo.
Awal mula kronologis kasus Pengrusakan yang dilakukan Nenek Gandaria dengan menyuruh cucu nya untuk menebangi tanaman pohon pisang dan kemiri agar nanti dapat ditanami jagung.
Melihat hal tersebut saksi dari korban menegur dan terjadi adu mulut dengan tersangka mengenai tanaman yang ditebangnya.
Setelah beradu mulut saksi korban lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian dan melaporkan kepada pemilik kebun dan tanah. Sehingga si pemilik kebun dan tanah pun melaporkan Nenek Gandaria hingga menjadi tersangka dengan tuduhan melanggar pasal 406 ayat (1) j.o pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
Demi tegak nya hukum berkeadilan atas usia dan kesalahan yang di lakukan Nenek Gandaria, Kajari Samosir mengajuan/penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice, dan ini harus dilakukan dengan melalui tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Perja No. 15 Tahun 2020.
.
Dengan adanya perdamaian tersebut keadaan diharapkan dapat menjadi pulih seperti semulanya dengan tidak adanya dendam antara tersangka kepada korban. Korban dan tersangka pun sudah berdamai dan korban memaafkan tersangka dengan ikhlas.
Restorative Justice (RJ) ini merupakan bagian dalam mengasah hati nurani para Jaksa, bagaimana seorang Jaksa bisa memberikan keadilan yang nyata kepada masyarakat, Restorative Justice (RJ) merupakan salah satu langkah alternatif dalam penyelesaian Perkara yaitu dengan cara memberikan keadilan kepada Tersangka dengan tidak membawanya ke dalam persidangan.
Diakhir pelaksanaan penghentian perkara Kepala Kejaksaan Negeri Samosir memberikan bantuan sembako kepada tersangka dan korban.
(As)